JAKARTA – Fenomena pasangan bukan suami-istri tinggal bersama atau kumpul kebo kian marak di Indonesia, bahkan merambah hingga ke kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktik yang masih dianggap tabu di wilayah Asia ini ternyata menyimpan dampak buruk, terutama bagi perempuan dan anak.
Laporan The Conversation menyebut pergeseran pandangan generasi muda terhadap pernikahan menjadi pemicu utama. Banyak anak muda yang menganggap pernikahan sebagai institusi normatif dengan aturan rumit. Sebagai gantinya, mereka memandang ‘kumpul kebo’ sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata cinta.
Peneliti ahli muda BRIN, Yulinda Nurul Aini, mengungkapkan setidaknya tiga alasan pasangan memilih kohabitasi: beban finansial, prosedur perceraian rumit, hingga penerimaan sosial. Studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menunjukkan fenomena ini lebih banyak terjadi di wilayah Timur Indonesia yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Mencengangkan di Manado
Hasil analisis data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) BKKBN mengungkap 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi. Dari total pasangan tersebut, 1,9 persen sedang hamil saat survei, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, dan 83,7 persen berpendidikan SMA ke bawah.
“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset, hak waris, atau hak asuh anak,” jelas Yulinda, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
Ancaman KDRT dan Trauma Anak
Data PK21 mencatat 69,1 persen pasangan kumpul kebo mengalami konflik, 0,62 persen di antaranya pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26 persen mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anak-anak dari hubungan ini cenderung mengalami gangguan pertumbuhan, kesehatan, dan emosional.
“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan perasaan tidak diakui karena stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda. “Hal ini menyulitkan mereka menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat.”
Dalam konteks ekonomi, perempuan dan anak paling terdampak karena tidak ada jaminan keamanan finansial seperti yang diatur dalam hukum perceraian. Ayah tidak memiliki kewajiban hukum memberi nafkah saat hubungan berakhir.
Penulis : Redaksi














