ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh agen dan pangkalan penyalur LPG 3 kilogram di wilayahnya. Mereka dilarang keras menjual gas bersubsidi tersebut kepada pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun pelaku usaha katering.
Larangan tegas ini muncul setelah pemerintah daerah menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum agen maupun pangkalan yang diam-diam memasok gas melon bersubsidi ke sektor usaha komersial berskala menengah di kawasan tersebut.
“Gas 3 kg tidak boleh diperjualbelikan kepada usaha kategori menengah ke atas,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Barat, Khairuzzadi, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, para pelaku usaha komersial seperti pengelola dapur MBG, katering, hingga restoran, seharusnya beralih menggunakan LPG non-subsidi. Ia mencontohkan produk seperti Bright Gas kemasan 5,5 kilogram atau tabung gas berisi 12 kilogram sebagai alternatif yang seharusnya digunakan.
Tak main-main, Khairuzzadi menegaskan pemerintah daerah tak akan ragu memberikan tindakan tegas kepada penyalur yang kedapatan menyalahgunakan distribusi gas bersubsidi tersebut.
Sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah, LPG 3 kg memang merupakan komoditas bersubsidi yang peruntukannya dikhususkan bagi kelompok rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan sasaran, serta petani sasaran.
Bagi pangkalan maupun agen yang nekat melanggar ketentuan tersebut, sejumlah sanksi administratif telah menanti. Mulai dari pemangkasan alokasi kuota harian, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga yang paling berat berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) yang akan dijatuhkan langsung oleh Pertamina.
“Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan didukung bukti yang jelas, kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkannya,” ujarnya menambahkan.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran serupa dapat langsung menyampaikan laporan ke kantor Disperindagkop dan UKM Aceh Barat, maupun melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah kabupaten agar dapat segera ditindaklanjuti.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan kuota, sekaligus memastikan penyaluran gas melon bersubsidi benar-benar tepat sasaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis : Redaksi














