Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

- Penulis

Thursday, 4 September 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim resmi ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program Kemendikbudristek. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem diduga melanggar tiga peraturan utama: Perpres No. 123/2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 7/2018. “Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dan masih dalam proses penghitungan akhir oleh BPKP,” jelas Nurcahyo.

Kasus ini menyoroti kebijakan Nadiem yang dianggap memaksakan penggunaan Chromebook—perangkat berbasis sistem operasi ChromeOS—dalam program digitalisasi sekolah. Chromebook dikenal sebagai perangkat yang mengandalkan komputasi awan (cloud) dengan penyimpanan data otomatis di Google Drive. Perangkat ini populer di sektor pendidikan karena harga terjangkau, baterai tahan lama, dan bobot ringan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan laptop Windows atau macOS, Chromebook dirancang untuk bekerja optimal dengan koneksi internet, meski beberapa aplikasi seperti Gmail dan Google Docs dapat diakses offline. Sistem operasinya diperbarui secara otomatis di latar belakang tanpa perlu boot ulang.

Chromebook pertama kali diluncurkan oleh Google pada 2011 dan diproduksi oleh Acer, Samsung, Lenovo, dan HP. Kejagung menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan massal perangkat ini, yang diduga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara. Sidang penyidikan akan segera dimulai untuk mengungkap lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel samudrapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kongres Umat Islam 2026 Bahas Aturan LGBT dan Hukuman Mati Koruptor
Bawa 2 Kg Sabu di Koper, Pria Asal Aceh Ditangkap di Jambi
Provinsi Aceh Peringkat Ketiga Polusi Udara Terparah
Massa Pendukung MBG Kecewa, Ditolak Temui Petinggi BGN, Dorong-dorongan hingga Lempar Botol!
Prabowo dan Modi Sepakat Bangun Pelabuhan Aceh-Andaman
Pertamina Buka Rekrutmen Internship, Daftar Cuma 5 Hari!
Kiamat Sunyi di Puncak Jayawijaya! Es Abadi Indonesia Hanya Tersisa 2%
Fenomena ‘Kumpul Kebo’ Mewabah di Indonesia
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 18:53 WIB

Kongres Umat Islam 2026 Bahas Aturan LGBT dan Hukuman Mati Koruptor

Wednesday, 22 July 2026 - 02:27 WIB

Bawa 2 Kg Sabu di Koper, Pria Asal Aceh Ditangkap di Jambi

Tuesday, 21 July 2026 - 19:59 WIB

Provinsi Aceh Peringkat Ketiga Polusi Udara Terparah

Wednesday, 8 July 2026 - 19:00 WIB

Massa Pendukung MBG Kecewa, Ditolak Temui Petinggi BGN, Dorong-dorongan hingga Lempar Botol!

Tuesday, 7 July 2026 - 16:35 WIB

Prabowo dan Modi Sepakat Bangun Pelabuhan Aceh-Andaman

Berita Terbaru

Olahraga

18 Kali Tanding di Piala AFF, Timor Leste Tak Pernah Menang

Wednesday, 29 Jul 2026 - 21:58 WIB

Daerah

Beredar Kabar Rumah Kadis di Bengkulu Digeledah KPK

Saturday, 25 Jul 2026 - 03:35 WIB

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com