Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2025 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dalam sidang paripurna, Selasa (2/9/2025).
Sidang yang digelar di gedung dewan setempat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, beserta kedua wakilnya, Musriadi Aswad dan Daniel Abdul Wahab.
Irwansyah menjelaskan bahwa penyesuaian APBK diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan terkini dalam pelaksanaan anggaran, termasuk perubahan pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. “Tujuannya agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan, menjawab dinamika ekonomi, serta mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah kota guna meningkatkan kesejahteraan warga.
Wali Kota Illiza berharap pembahasan rancangan qanun dapat berjalan lancar dan diselesaikan sesuai jadwal. “Realisasi APBK reguler telah berjalan hingga Agustus, namun diperlukan penyesuaian akibat ketidaksesuaian asumsi awal dan kebutuhan belanja prioritas,” jelasnya.
Illiza juga menekankan pentingnya mengakomodasi pergeseran antar-kegiatan dan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Angkatan (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK-RI. Ia berharap proses pembahasan dapat tuntas tepat waktu agar program pembangunan tetap terlaksana dalam sisa waktu tiga bulan ke depan.
Penulis : Redaksi
Editor : M. Agam Khalilullah














