LHOKSEUMAWE – Perihal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tentunya sudah diperhitungkan dengan ketentuan masing-masing yang sesuai dengan aturan berlaku.
Namun besaran gaji dan tunjangan tersebut kerap kali menjadi perhatian publik, karena tidak hanya menerima gaji pokok tapi juga tunjangannya yang tidak kalah besarnya.
Fasilitas yang diberikan tersebut, tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap tugas anggota DPR yang bertanggung jawab menyusun undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta membahas dan menyetujui anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026, Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, yaitu total belanja gaji dan tunjangan mencapai Rp 10.081.073.000,00.
Anggaran sebesar Rp 10.081.073.000,00 tersebut apabila dirincikan yaitu, belanja uang reprentasi atau gaji pokok Rp 561.540.000,00, belanjan tunjangan keluarga Rp 72.000.000,00, belanja tunjangan beras Rp 98.000.000,00, belanja uang paket DPRD Rp 48.332.000,00.
Kemudian tunjangan jabatan Rp 814.613.000,00, belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD Rp 90.753.800,00, tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD Rp 50.220.000,00, tunjangan komunikas itensif pimpinan dan anggota DPRK Rp 1.890.000.000,00.
Tunjangan reses Rp 315.000.000,00, belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRK Rp 256.573.000,00 tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRK Rp 2.508.759.000,00.
Iuran jaminan kesehatan bagi DPRK Rp 67.537.000,00, belanja jaminan kecelakaan kerja DPRK Rp 3.966.000,00, tunjangan perumahan DPRK Rp 2.436.000.000,00, tunjangan transpotasi Rp 3.346.808.200,00, uang jasa pengabdian DPRK Rp 25.974.000,00.
Penulis : Redaksi














