Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPRK Lhokseumawe Tahun 2026

- Penulis

Monday, 13 July 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Perihal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tentunya sudah diperhitungkan dengan ketentuan masing-masing yang sesuai dengan aturan berlaku.

Namun besaran gaji dan tunjangan tersebut kerap kali menjadi perhatian publik, karena tidak hanya menerima gaji pokok tapi juga tunjangannya yang tidak kalah besarnya.

Fasilitas yang diberikan tersebut, tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap tugas anggota DPR yang bertanggung jawab menyusun undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta membahas dan menyetujui anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026, Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, yaitu total belanja gaji dan tunjangan mencapai Rp 10.081.073.000,00.

Anggaran sebesar Rp 10.081.073.000,00 tersebut apabila dirincikan yaitu, belanja uang reprentasi atau gaji pokok Rp 561.540.000,00, belanjan tunjangan keluarga Rp 72.000.000,00, belanja tunjangan beras Rp 98.000.000,00, belanja uang paket DPRD Rp 48.332.000,00.

Kemudian tunjangan jabatan Rp 814.613.000,00, belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD Rp 90.753.800,00, tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD Rp 50.220.000,00, tunjangan komunikas itensif pimpinan dan anggota DPRK Rp 1.890.000.000,00.

Tunjangan reses Rp 315.000.000,00, belanja pembebanan  PPh kepada pimpinan dan anggota DPRK Rp 256.573.000,00 tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRK Rp 2.508.759.000,00.

Iuran jaminan kesehatan bagi DPRK Rp 67.537.000,00, belanja jaminan kecelakaan kerja DPRK Rp 3.966.000,00, tunjangan perumahan DPRK Rp 2.436.000.000,00, tunjangan transpotasi Rp 3.346.808.200,00, uang jasa pengabdian DPRK Rp 25.974.000,00.

 

Penulis : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel samudrapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengerikan! Ayah di Langkat Cabuli Anaknya Masih SD, Lalu Jual ke Temannya!
Pria Ditemukan Tewas Telentang Tanpa Busana di Hotel Medan Usai Wanita Keluar Kamar
NANGIS SAMPAI JUAL TANAH! Kisah Syahrial Bangun Jembatan Enang-Enang dengan Donasi Rp1 Miliar!
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kg Senilai Rp7,25 Miliar!
PAD Banda Aceh Tembus Rp153 Miliar dalam 7 Bulan, Meningkat Sebesar 7, 97 Persen
Bali Sulap Proyek Sampah Jadi Listrik
Pemuda Bawa Bendera Tauhid Terobos Mapolda Sumsel, Ngaku Mau Pinjam Helikopter Kapolda!
Pasutri Asal Lhokseumawe Jadi Korban TPPO Kamboja, 6 Bulan Terlantar Tanpa Gaji!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 00:39 WIB

Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPRK Lhokseumawe Tahun 2026

Friday, 10 July 2026 - 02:51 WIB

Mengerikan! Ayah di Langkat Cabuli Anaknya Masih SD, Lalu Jual ke Temannya!

Friday, 10 July 2026 - 02:45 WIB

Pria Ditemukan Tewas Telentang Tanpa Busana di Hotel Medan Usai Wanita Keluar Kamar

Thursday, 9 July 2026 - 17:31 WIB

NANGIS SAMPAI JUAL TANAH! Kisah Syahrial Bangun Jembatan Enang-Enang dengan Donasi Rp1 Miliar!

Thursday, 9 July 2026 - 17:02 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kg Senilai Rp7,25 Miliar!

Berita Terbaru

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com