Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Usai Pemeriksaan, Segini Harta Kekayaannya

- Penulis

Thursday, 4 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan ketiga Nadiem pada Kamis (4/9) sore.

Nadiem telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebelumnya, masing-masing pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam. Sejak 19 Juni 2025, dirinya juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelum memasuki dunia politik, Nadiem dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek bersama Kevin Aluwi dan Michaelangelo Moran pada 2010. Setelah sukses dengan bisnis rintisan tersebut, ia diangkat sebagai Mendikbudristek dalam Kabinet Indonesia Maju pada 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekayaan Nadiem tercatat mengalami fluktuasi signifikan. Pada 2019, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat hartanya senilai Rp1,23 triliun dengan utang Rp185,36 miliar. Nilai ini melonjak menjadi Rp4,87 triliun pada 2022, didorong oleh kepemilikan sahamnya di GoTo Group sebesar 20,5% yang nilainya mencapai Rp5,66 triliun.

Namun, dalam LHKPN terakhir per 31 Oktober 2024, kekayaan bersihnya menyusut menjadi Rp600,64 miliar setelah dikurangi utang Rp466,23 miliar. Penyusutan ini terutama disebabkan oleh penurunan nilai portofolio surat berharga menjadi Rp926,09 miliar. Selain itu, Nadiem tercatat memiliki tujuh properti senilai Rp57,79 miliar dan dua kendaraan senilai Rp2,25 miliar.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menyusul dugaan pelanggaran dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Kejagung akan melanjutkan proses hukum dengan masa penahanan 20 hari ke depan.

Penulis : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel samudrapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Emosi Gara-Gara Polisi Tidur, Anggota DPRD Medan Berujung Jadi Tersangka
Beredar Kabar Rumah Kadis di Bengkulu Digeledah KPK
SEGUDANG PRESTASI! Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Raih Berbagai Penghargaan
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, 24 Kg Sabu Asal Aceh Ditemukan
TNI AD dan BPMA Kawal Ketat Blok A Medco
Ini Harta Pejabat di Aceh yang Anaknya Viral karena Pamer Kekayaan
Gempa M 5,6 Guncang Aceh, Getaran Terasa Sampai Medan!
Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPRK Lhokseumawe Tahun 2026
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 29 July 2026 - 21:32 WIB

Diduga Emosi Gara-Gara Polisi Tidur, Anggota DPRD Medan Berujung Jadi Tersangka

Saturday, 25 July 2026 - 03:35 WIB

Beredar Kabar Rumah Kadis di Bengkulu Digeledah KPK

Friday, 24 July 2026 - 21:43 WIB

SEGUDANG PRESTASI! Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Raih Berbagai Penghargaan

Thursday, 23 July 2026 - 21:26 WIB

TNI AD dan BPMA Kawal Ketat Blok A Medco

Thursday, 23 July 2026 - 03:35 WIB

Ini Harta Pejabat di Aceh yang Anaknya Viral karena Pamer Kekayaan

Berita Terbaru

Olahraga

18 Kali Tanding di Piala AFF, Timor Leste Tak Pernah Menang

Wednesday, 29 Jul 2026 - 21:58 WIB

Daerah

Beredar Kabar Rumah Kadis di Bengkulu Digeledah KPK

Saturday, 25 Jul 2026 - 03:35 WIB

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com