Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Usai Pemeriksaan, Segini Harta Kekayaannya

- Penulis

Thursday, 4 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan ketiga Nadiem pada Kamis (4/9) sore.

Nadiem telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebelumnya, masing-masing pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam. Sejak 19 Juni 2025, dirinya juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelum memasuki dunia politik, Nadiem dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek bersama Kevin Aluwi dan Michaelangelo Moran pada 2010. Setelah sukses dengan bisnis rintisan tersebut, ia diangkat sebagai Mendikbudristek dalam Kabinet Indonesia Maju pada 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekayaan Nadiem tercatat mengalami fluktuasi signifikan. Pada 2019, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat hartanya senilai Rp1,23 triliun dengan utang Rp185,36 miliar. Nilai ini melonjak menjadi Rp4,87 triliun pada 2022, didorong oleh kepemilikan sahamnya di GoTo Group sebesar 20,5% yang nilainya mencapai Rp5,66 triliun.

Namun, dalam LHKPN terakhir per 31 Oktober 2024, kekayaan bersihnya menyusut menjadi Rp600,64 miliar setelah dikurangi utang Rp466,23 miliar. Penyusutan ini terutama disebabkan oleh penurunan nilai portofolio surat berharga menjadi Rp926,09 miliar. Selain itu, Nadiem tercatat memiliki tujuh properti senilai Rp57,79 miliar dan dua kendaraan senilai Rp2,25 miliar.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menyusul dugaan pelanggaran dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Kejagung akan melanjutkan proses hukum dengan masa penahanan 20 hari ke depan.

Penulis : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel samudrapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Realisasi Pendapatan Pemkab Pidie Hingga April 2026 Tembus Rp395,94 Miliar
Naik Konsisten, PDRB Per Kapita Banda Aceh Jadi yang Teratas di Provinsi Aceh
KNPI Lhokseumawe: Penataan Waduk Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Investasi Masa Depan Kota
PT PIM Bagikan Santunan ke 700 Anak Yatim dan Gelar Refleksi Akhir Tahun
PMI Kota Lhokseumawe Apresiasi Kinerja Forpis
Pertamina EP Rantau Perkuat Posyandu untuk Cegah Stunting di Aceh Tamiang
Mubadala Energy dan SKK Migas Gelar Konsultasi Publik AMDAL untuk Proyek Gas Tangkulo di Aceh
Harbour Energy Buka Wawasan Mahasiswa Unimal Soal Tantangan Hulu Migas
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 3 May 2026 - 08:58 WIB

Realisasi Pendapatan Pemkab Pidie Hingga April 2026 Tembus Rp395,94 Miliar

Saturday, 2 May 2026 - 09:37 WIB

Naik Konsisten, PDRB Per Kapita Banda Aceh Jadi yang Teratas di Provinsi Aceh

Tuesday, 7 April 2026 - 13:59 WIB

KNPI Lhokseumawe: Penataan Waduk Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Investasi Masa Depan Kota

Tuesday, 30 December 2025 - 16:52 WIB

PT PIM Bagikan Santunan ke 700 Anak Yatim dan Gelar Refleksi Akhir Tahun

Sunday, 26 October 2025 - 14:59 WIB

PMI Kota Lhokseumawe Apresiasi Kinerja Forpis

Berita Terbaru

Bisnis

Ada Pengumuman Penting Besok, Sepertinya Bikin Kecewa

Sunday, 3 May 2026 - 17:04 WIB

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com