Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan ketiga Nadiem pada Kamis (4/9) sore.
Nadiem telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebelumnya, masing-masing pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam. Sejak 19 Juni 2025, dirinya juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Sebelum memasuki dunia politik, Nadiem dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek bersama Kevin Aluwi dan Michaelangelo Moran pada 2010. Setelah sukses dengan bisnis rintisan tersebut, ia diangkat sebagai Mendikbudristek dalam Kabinet Indonesia Maju pada 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekayaan Nadiem tercatat mengalami fluktuasi signifikan. Pada 2019, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat hartanya senilai Rp1,23 triliun dengan utang Rp185,36 miliar. Nilai ini melonjak menjadi Rp4,87 triliun pada 2022, didorong oleh kepemilikan sahamnya di GoTo Group sebesar 20,5% yang nilainya mencapai Rp5,66 triliun.
Namun, dalam LHKPN terakhir per 31 Oktober 2024, kekayaan bersihnya menyusut menjadi Rp600,64 miliar setelah dikurangi utang Rp466,23 miliar. Penyusutan ini terutama disebabkan oleh penurunan nilai portofolio surat berharga menjadi Rp926,09 miliar. Selain itu, Nadiem tercatat memiliki tujuh properti senilai Rp57,79 miliar dan dua kendaraan senilai Rp2,25 miliar.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka menyusul dugaan pelanggaran dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Kejagung akan melanjutkan proses hukum dengan masa penahanan 20 hari ke depan.
Penulis : Redaksi














