Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Usai Pemeriksaan, Segini Harta Kekayaannya

- Penulis

Thursday, 4 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan ketiga Nadiem pada Kamis (4/9) sore.

Nadiem telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebelumnya, masing-masing pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam. Sejak 19 Juni 2025, dirinya juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelum memasuki dunia politik, Nadiem dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek bersama Kevin Aluwi dan Michaelangelo Moran pada 2010. Setelah sukses dengan bisnis rintisan tersebut, ia diangkat sebagai Mendikbudristek dalam Kabinet Indonesia Maju pada 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekayaan Nadiem tercatat mengalami fluktuasi signifikan. Pada 2019, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat hartanya senilai Rp1,23 triliun dengan utang Rp185,36 miliar. Nilai ini melonjak menjadi Rp4,87 triliun pada 2022, didorong oleh kepemilikan sahamnya di GoTo Group sebesar 20,5% yang nilainya mencapai Rp5,66 triliun.

Namun, dalam LHKPN terakhir per 31 Oktober 2024, kekayaan bersihnya menyusut menjadi Rp600,64 miliar setelah dikurangi utang Rp466,23 miliar. Penyusutan ini terutama disebabkan oleh penurunan nilai portofolio surat berharga menjadi Rp926,09 miliar. Selain itu, Nadiem tercatat memiliki tujuh properti senilai Rp57,79 miliar dan dua kendaraan senilai Rp2,25 miliar.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menyusul dugaan pelanggaran dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Kejagung akan melanjutkan proses hukum dengan masa penahanan 20 hari ke depan.

Penulis : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel samudrapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina EP Rantau Bantu Normalisasi Drainase Sawah di Aceh Tamiang
BPS Aceh: 156 Ribu Orang Menganggur dan Alami Kenaikan
Mayoritas Penduduk Lhokseumawe Usia Produktif di Tahun 2024
Tumbuh 6,33 Persen, PDRB Per Kapita Kabupaten Aceh Tengah Konsisten Naik dalam Lima Tahun Terakhir
Pengantin Baru di Aceh Meninggal Sehari Usai Rangkaian Pesta Pernahikahan Selesai
Realisasi Pendapatan Pemkab Pidie Hingga April 2026 Tembus Rp395,94 Miliar
Naik Konsisten, PDRB Per Kapita Banda Aceh Jadi yang Teratas di Provinsi Aceh
KNPI Lhokseumawe: Penataan Waduk Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Investasi Masa Depan Kota
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:39 WIB

Pertamina EP Rantau Bantu Normalisasi Drainase Sawah di Aceh Tamiang

Thursday, 7 May 2026 - 17:36 WIB

BPS Aceh: 156 Ribu Orang Menganggur dan Alami Kenaikan

Tuesday, 5 May 2026 - 16:13 WIB

Mayoritas Penduduk Lhokseumawe Usia Produktif di Tahun 2024

Tuesday, 5 May 2026 - 08:42 WIB

Tumbuh 6,33 Persen, PDRB Per Kapita Kabupaten Aceh Tengah Konsisten Naik dalam Lima Tahun Terakhir

Monday, 4 May 2026 - 19:17 WIB

Pengantin Baru di Aceh Meninggal Sehari Usai Rangkaian Pesta Pernahikahan Selesai

Berita Terbaru

Nasional

Dua Sosok ‘Cut’ Viral dalam Sepekan:Cut Salwa dan Cut Salsa

Thursday, 4 Jun 2026 - 15:07 WIB

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com