LANGKAT – Sebuah kisah memilukan terjadi di Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Seorang anak SD menjadi korban pencabulan berulang oleh ayah kandungnya sendiri, SU (39), sementara ibunya bekerja di Malaysia.
Lebih mengerikan, korban juga dijual oleh ayahnya kepada temannya, ED, untuk disetubuhi. Kasus ini terkuak setelah korban menceritakan peristiwanya kepada teman sekolah, yang kemudian melapor ke orang tua dan diteruskan ke polisi.
Warga yang mengetahui kasus ini langsung geram dan mengerumuni kedua pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh Polres Langkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi dan Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan korban tinggal bersama ayah dan kedua adiknya. Ibu korban merantau ke Malaysia.
“Hasil pemeriksaan, korban diduga sudah disetubuhi ayahnya sebanyak dua kali. Saat ini SU sudah ditetapkan tersangka,” ujar Ghulam, Kamis (9/7/2026).
Hasil penjualan anaknya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Pelimpahan Kasus
ED, teman ayah korban, dilimpahkan ke Polres Binjai karena tempat kejadian perkara masuk wilayah hukum Polres Binjai. “Satunya lagi kita limpah ke Binjai tadi malam,” kata Ghulam.
SU dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf a dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jo Pasal 473 ayat 9 subsider Pasal 418 ayat 1 b subsider Pasal 417 UU RI No 1/2023. Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi.
Penulis : Redaksi














