LHOKSEUMAWE – Sepasang suami istri asal Blang Pulo, Lhokseumawe, Aceh, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Muhammad Rizki (26) dan istrinya sempat terlantar selama enam bulan sebelum akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air pekan lalu.
Kasus ini bermula ketika Rizki dan istrinya habis masa kerja di Batam, Kepulauan Riau. Seorang agen menghubungi mereka dengan tawaran menggiurkan: pekerjaan sebagai tenaga pemasaran di Malaysia. Namun, sesampai di Malaysia, keduanya justru diberangkatkan ke Kamboja. Ponsel mereka disita dan mereka bekerja tanpa digaji.
“Ditawarkan pekerjaannya sebagai marketing, tetapi itu hanya rekayasa dan modus para agen supaya korban mau berangkat. Awalnya dijanjikan ke Malaysia, tetapi kemudian dibawa ke Vietnam dan akhirnya ke Kamboja,” kata Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, melansir Suara.com Senin (6/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Biaya Pemulangan Rp15 Juta
Haji Uma membantu sebagian biaya pemulangan, sisanya ditanggung keluarga korban. Total biaya pemulangan mencapai Rp15 juta. Saat ini, Rizki dan istrinya telah tiba di rumah orang tua di Desa Blang Pulo, Lhokseumawe.
Haji Uma mengungkapkan terus berkoordinasi dengan KBRI Kamboja untuk membantu pemulangan WNI korban TPPO.
“Berdasarkan laporan dari Duta Besar, saat ini sekitar 2.000 warga Indonesia berada di penampungan imigrasi di Kamboja. Kendala utama adalah dokumen tidak lengkap atau paspor habis masa berlaku,” ucapnya.
48 Ribu WNI di Kamboja, Waspada!
Berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini lebih dari 48 ribu WNI berada di Kamboja. Sebagian diduga bekerja pada perusahaan yang terkait praktik penipuan daring atau online scam.
Haji Uma mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di negara rawan TPPO seperti Kamboja dan Laos. “Jika ingin bekerja ke luar negeri, harus menempuh jalur resmi melalui instansi pemerintah,” tegasnya.
Penulis : Redaksi














