Lhokseumawe – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah kembali normal menyusul gelombang protes masyarakat atas kenaikan hingga 248 persen pada Agustus 2025 lalu. Keputusan ini diumumkan setelah Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar dan Ketua DPRK setempat menanggapi aksi unjuk rasa dengan menjanjikan peninjauan ulang.
Kepala BPKD Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, menjelaskan bahwa proses penyesuaian tarif yang berlaku tahun 2024 telah selesai dilakukan. “Masyarakat sudah dapat membayar PBB dengan tarif normal melalui Bidang Pendapatan BPKD atau mobile banking Bank Aceh Syariah,” ujarnya pada Minggu (21/9/2025), sebagaimana dilansir oleh aceh.tribunnews.com.
Batas waktu pembayaran PBB ditetapkan hingga 30 September 2025. Namun, bagi 150 warga yang telah membayar pada saat tarif masih tinggi, BPKD akan mengembalikan kelebihan pembayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pengembalian memerlukan pengisian formulir keberatan di Bidang Pendapatan BPKD, dengan batas waktu hingga 15 November 2025.
“Dari 150 warga yang membayar dengan kenaikan harga, baru empat orang yang telah mengajukan pengembalian. Dana untuk keempatnya telah dikembalikan,” jelas Teguh.
Kebijakan ini menjadi solusi atas keresahan masyarakat yang sempat memprotes kenaikan drastis PBB awal September lalu, mendorong pemerintah daerah mengambil langkah responsif.
Penulis : Agam
Editor : M. Agam Khalilullah














