LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan sejumlah anggaran untuk tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada tahun 2026. Untuk jumlah total gaji pokok mencapai Rp 65.588.909.000,00.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026, Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, rincian tunjangan tersebut yaitu, tunjangan keluarga PPPK sebesar Rp 6.456.355.000,00.
Baca juga: Segini Alokasi Belanja Gaji Pokok PPPK Kota Lhokseumawe Tahun 2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian tunjangan jabatan PPPK Rp 3.584.044.000,00, tunjangan fungsional PPPK Rp 2.966.329.000,00, tunjangan fungsional umum PPPK Rp 236.530.000,00, tunjangan beras PPPK Rp 4.852.641.000,00, tunjangan PPh/tunjangan khusus PPPK sebesar Rp 1.440.153.000,00.
Belanja iuran jaminan kesehatan PPPK Rp 2.653.693.000,00, belanja jaminan iuran kecelakaan kerja PPPK Rp 160.436.000,00, belanja iuran jaminan kematian PPPK Rp 448.078.000,00.
Untuk diketahui, jumlah PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu di Kota Lhokseumawe, mencapai 3.670 orang.
Penulis : Agam














