LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, mengalokasikan anggaran belanja gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 65.588.909.000,00 untuk tahun 2026.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026, Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, jumlah PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu di Kota Lhokseumawe, mencapai 3.670 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin, 1 September 2025, Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 1.990 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap I Formasi Tahun 2024.
Dari jumlah itu, terdiri dari formasi guru sebanyak 67 orang, tenaga teknis 1.542 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 381 orang.
Kemudian pada Rabu, 24 Desember 2025, Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar kembali menyerahkan SK Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah, dengan Perjanjian Kerja tahap dua formasi tahun 2024 serta PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2025.
SK yang diserahkan tersebut, yaitu sebanyak 243 orang PPPK Tahap II serta 722 orang PPPK Paruh Waktu.
Penulis : Agam














