Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe berhasil memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026 sebesar Rp 85.778.987.685,34 dan Pajak Daerah menjadi penyumbang terbesar.
Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026, Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, maka jumlah Pajak Daerah mencapai Rp 65.093.285.235,59.
Apabila dirincikan yaitu, pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron Rp545.113.027,20, pajak reklame kain Rp 150.426.775,60, pajak reklame berjalan Rp 50.000.000,00, pajak air tanah Rp 115.000.000,00.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 247.999.128,46, pajak pasir dan krikil Rp 200.000.000,00, pajak tanah liat Rp 25.499.128,46, pajak mineral bukan logam batuan lainnya Rp 22.500.000,00, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Rp 7.345.780.520,53.
Bea peroleh hak atas tanah dan bangunan Rp 6.000.000.000,00, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), apabila dirincikan, PBJT makanan dan/atau minuman Rp 7.049.168.169,72, PBTJ tenaga listrik Rp 19.237.880.287,23, PBJT konsumsi tenaga listrik dan sumber lain Rp 18.363.413.287,23.
PBJT konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri Rp 874.467.000,00, PBJT jasa perhotelan Rp 894.841.647,19, PBJT jasa parkir Rp 48.257.260,00, PBJT jasa kesenian dan hiburan Rp 408.818.41,66, opsen pajak kenderaan bermotor Rp 16.000.000.000,00, opsen bea balik nama kenderaan bermotor Rp 7.000.000.000,00
Penulis : Agam














