Lhokseumawe – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe mencapai Rp 85.778.987.685,34 di tahun 2026, pajak daerah menjadi penyumbang terbesar yaitu mencapai Rp 65.093.285.235,59.
Berdasarkan data yang tertuang dalam, Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026, Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Kemudian untuk Restribusi Daerah mencapai Rp 3.566.500.000,00, begitu juga dengan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mencapai Rp 10.346.145.124,66 dan Lain-lain PAD yang sah mencapai Rp 6.773.057.325,09.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
APBK Kota Lhokseumawe disahkan melalui Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBK Tahun Anggaran 2026, telah melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, menetapkan qanun tersebut pada 29 Januari 2026.
Penulis : Agam














