Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan mengagalkan upaya penyelundupan 11,8 kilogram sabu-sabu dan menangkap dua kurir asal Aceh. Kedua tersangka, Edi Murtaza (31) dan Hendri Azwar (30), diamankan saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni pada Senin (18/8) malam.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang dua penumpang bus dengan perilaku mencurigakan. “Tim bergerak cepat setelah mendapat informasi pada pukul 20.30 WIB. Dari pemeriksaan, ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram dalam tas ransel merek WSD,” jelas Widodo, Jumat (5/9).
Sabu-sabu yang disembunyikan dalam plastik hijau tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima perintah dari sindikat yang masih dalam penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang disita meliputi 11 bungkus sabu, satu tas ransel, dan satu unit ponsel Nokia. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Operasi ini menjadi yang terbesar dalam sebulan terakhir di wilayah Lampung Selatan, mengungkap kembali modus penyelundupan narkoba melalui transportasi darat dari Aceh ke Jakarta. Polisi mendalami kemungkinan keterkaitan sindikat besar di balik peredaran sabu ini.














