BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa emas batangan seberat 2.989 gram atau 2,9 kilogram yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (1/7/2026). Nilai komoditas emas tersebut mencapai sekitar Rp7,25 miliar.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Bea Cukai, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Pengungkapan berawal dari pengamatan penumpang dan analisis risiko yang dilakukan petugas Bea Cukai. Pelaku diduga menggunakan modus tidak memberitahukan barang bawaan berupa emas kepada petugas pabean. Dalam penindakan, petugas mengamankan seorang warga negara asing berinisial GP beserta barang bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen Lindungi Perekonomian Nasional
Kepala KPPBC Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyatakan penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan menjaga penerimaan negara.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea keluar, tetapi juga dapat mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat.
Bea Cukai Banda Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan ekspor yang berlaku untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan sehat.
Penulis : Redaksi














