Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kg Senilai Rp7,25 Miliar!

- Penulis

Thursday, 9 July 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa emas batangan seberat 2.989 gram atau 2,9 kilogram yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (1/7/2026). Nilai komoditas emas tersebut mencapai sekitar Rp7,25 miliar.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Bea Cukai, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Pengungkapan berawal dari pengamatan penumpang dan analisis risiko yang dilakukan petugas Bea Cukai. Pelaku diduga menggunakan modus tidak memberitahukan barang bawaan berupa emas kepada petugas pabean. Dalam penindakan, petugas mengamankan seorang warga negara asing berinisial GP beserta barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen Lindungi Perekonomian Nasional

Kepala KPPBC Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyatakan penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan menjaga penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea keluar, tetapi juga dapat mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan ekspor yang berlaku untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan sehat.

Penulis : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel samudrapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NANGIS SAMPAI JUAL TANAH! Kisah Syahrial Bangun Jembatan Enang-Enang dengan Donasi Rp1 Miliar!
PAD Banda Aceh Tembus Rp153 Miliar dalam 7 Bulan, Meningkat Sebesar 7, 97 Persen
Bali Sulap Proyek Sampah Jadi Listrik
Pemuda Bawa Bendera Tauhid Terobos Mapolda Sumsel, Ngaku Mau Pinjam Helikopter Kapolda!
Pasutri Asal Lhokseumawe Jadi Korban TPPO Kamboja, 6 Bulan Terlantar Tanpa Gaji!
Kamar Hotel Sunyi Ini Ternyata Sarang 128 Vape Narkoba di Medan
Ini Jumlah Tunjangan PPPK Kota Lhokseumawe Tahun 2026
Segini Alokasi Belanja Gaji Pokok PPPK Kota Lhokseumawe Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 17:31 WIB

NANGIS SAMPAI JUAL TANAH! Kisah Syahrial Bangun Jembatan Enang-Enang dengan Donasi Rp1 Miliar!

Thursday, 9 July 2026 - 17:02 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kg Senilai Rp7,25 Miliar!

Wednesday, 8 July 2026 - 19:19 WIB

PAD Banda Aceh Tembus Rp153 Miliar dalam 7 Bulan, Meningkat Sebesar 7, 97 Persen

Wednesday, 8 July 2026 - 13:02 WIB

Bali Sulap Proyek Sampah Jadi Listrik

Monday, 6 July 2026 - 14:53 WIB

Pasutri Asal Lhokseumawe Jadi Korban TPPO Kamboja, 6 Bulan Terlantar Tanpa Gaji!

Berita Terbaru

Daerah

Bali Sulap Proyek Sampah Jadi Listrik

Wednesday, 8 Jul 2026 - 13:02 WIB

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com