Medan – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap praktik jual beli bayi yang melibatkan delapan tersangka di Kota Medan. Para tersangka—termasuk ibu kandung, agen, dan pihak yang membantu persalinan—diduga memperdagangkan bayi berusia tiga hari.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ikang Ade Putra, menyatakan para tersangka dijerat Pasal Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di sebuah indekos di Gang Juhar, Jalan Letjen Jamin Ginting, pada Rabu (17/9/2025).
Polisi juga menyelidiki keterlibatan sebuah klinik di Gang Sentosa, Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, yang diduga menjadi tempat transaksi. “Penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan,” tegas Ikang pada Minggu (21/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terbongkar setelah seorang ayah melapor ke polisi karena tidak menerima anaknya dijual oleh ibu kandungnya. Menurut keterangan tetangga klinik, Mada Manurung, praktik ini telah berlangsung lama dengan harga bayi bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp30 juta, tergantung kondisi ekonomi ibu.
Polda Sumut terus mendalami jaringan dan modus operandi para tersangka untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.














