Polisi Gagalkan Jaringan Pengedar Ganja Asal Aceh di Jakarta

- Penulis

Monday, 15 September 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Residivis Pengedar Narkoba Jenis Ganja ditangkap. Foto: Kompas.com

i

Dua Residivis Pengedar Narkoba Jenis Ganja ditangkap. Foto: Kompas.com

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pengedar narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025). Kedua tersangka, yang berinisial AWS (40) dan IR (42), merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian.

Kepala Satresnarkoba, AKBP Wisnu S Kuncoro, dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025), mengungkapkan bahwa jaringan yang digulung ini diduga kuat berasal dari Aceh.

Awalnya, polisi menyita 1 kilogram ganja dari kedua tersangka. Namun, pengembangan dari hasil interogasi membawa petugas ke sebuah kontrakan di Jalan Mutiara VI, Pulo Gebang. Di lokasi itu, mereka menemukan tambahan 31 bungkus ganja yang telah dipaket secara rapi. Total berat ganja yang berhasil diamankan mencapai 53,75 kilogram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wisnu, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa AWS dan IR telah tiga kali menerima pasokan ganja sejak pertengahan Agustus 2025. Pengiriman terakhir terjadi pada 30 Agustus lalu.

Modus operandi yang terungkap adalah kedua tersangka mendapat upah Rp 200.000 untuk setiap kilogram ganja yang mereka edarkan. Selain upah tunai, mereka juga dijanjikan bonus berupa tiga kilogram ganja. “Sejak 30 Agustus hingga tanggal penangkapan, mereka sudah mengedarkan 12 kilogram ganja,” tambah Wisnu.

Polisi menyatakan bahwa pasokan ganja tersebut diduga berasal dari seorang bandar yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial SY alias D.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel samudrapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Targetkan Ratifikasi Konvensi Perlindungan Nelayan pada 2026
Selebgram Angie Lie Ditetapkan sebagai DPO Kasus Arisan Bodong Rp1,8 Miliar
KPK Sita Uang dari Ustaz Khalid Basalamah
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gaji dan Fasilitas Sahroni-Nafa Urbach Diminta Hentikan
Jam Tangan Richard Mille Milik Ahmad Sahroni Akhirnya Dikembalikan
26 Korban Aksi DPRD Jabar Ditangani Medis di Unisba
Rumah Puan Maharani Dikabarkan Digeruduk Massa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 21 September 2025 - 15:39 WIB

Selebgram Angie Lie Ditetapkan sebagai DPO Kasus Arisan Bodong Rp1,8 Miliar

Monday, 15 September 2025 - 16:44 WIB

KPK Sita Uang dari Ustaz Khalid Basalamah

Monday, 15 September 2025 - 06:37 WIB

Polisi Gagalkan Jaringan Pengedar Ganja Asal Aceh di Jakarta

Thursday, 4 September 2025 - 18:06 WIB

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Tuesday, 2 September 2025 - 18:51 WIB

Gaji dan Fasilitas Sahroni-Nafa Urbach Diminta Hentikan

Berita Terbaru

Daerah

PMI Kota Lhokseumawe Apresiasi Kinerja Forpis

Sunday, 26 Oct 2025 - 14:59 WIB

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com