Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pengedar narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025). Kedua tersangka, yang berinisial AWS (40) dan IR (42), merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian.
Kepala Satresnarkoba, AKBP Wisnu S Kuncoro, dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025), mengungkapkan bahwa jaringan yang digulung ini diduga kuat berasal dari Aceh.
Awalnya, polisi menyita 1 kilogram ganja dari kedua tersangka. Namun, pengembangan dari hasil interogasi membawa petugas ke sebuah kontrakan di Jalan Mutiara VI, Pulo Gebang. Di lokasi itu, mereka menemukan tambahan 31 bungkus ganja yang telah dipaket secara rapi. Total berat ganja yang berhasil diamankan mencapai 53,75 kilogram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wisnu, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa AWS dan IR telah tiga kali menerima pasokan ganja sejak pertengahan Agustus 2025. Pengiriman terakhir terjadi pada 30 Agustus lalu.
Modus operandi yang terungkap adalah kedua tersangka mendapat upah Rp 200.000 untuk setiap kilogram ganja yang mereka edarkan. Selain upah tunai, mereka juga dijanjikan bonus berupa tiga kilogram ganja. “Sejak 30 Agustus hingga tanggal penangkapan, mereka sudah mengedarkan 12 kilogram ganja,” tambah Wisnu.
Polisi menyatakan bahwa pasokan ganja tersebut diduga berasal dari seorang bandar yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial SY alias D.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.














