Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim resmi ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program Kemendikbudristek. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem diduga melanggar tiga peraturan utama: Perpres No. 123/2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 7/2018. “Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dan masih dalam proses penghitungan akhir oleh BPKP,” jelas Nurcahyo.
Kasus ini menyoroti kebijakan Nadiem yang dianggap memaksakan penggunaan Chromebook—perangkat berbasis sistem operasi ChromeOS—dalam program digitalisasi sekolah. Chromebook dikenal sebagai perangkat yang mengandalkan komputasi awan (cloud) dengan penyimpanan data otomatis di Google Drive. Perangkat ini populer di sektor pendidikan karena harga terjangkau, baterai tahan lama, dan bobot ringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan laptop Windows atau macOS, Chromebook dirancang untuk bekerja optimal dengan koneksi internet, meski beberapa aplikasi seperti Gmail dan Google Docs dapat diakses offline. Sistem operasinya diperbarui secara otomatis di latar belakang tanpa perlu boot ulang.
Chromebook pertama kali diluncurkan oleh Google pada 2011 dan diproduksi oleh Acer, Samsung, Lenovo, dan HP. Kejagung menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan massal perangkat ini, yang diduga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara. Sidang penyidikan akan segera dimulai untuk mengungkap lebih lanjut.














