KPK Sita Uang dari Ustaz Khalid Basalamah

- Penulis

Monday, 15 September 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Tribunnews.com

i

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Tribunnews.com

Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama terus mengungkap fakta baru. Terbaru, pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. “Benar, ada pengembalian uang,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025). Meski demikian, ia belum dapat membeberkan nilai pasti uang yang disita dari Khalid Basalamah. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi informasi tersebut. “Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Pelunasan Kilat dan Jual Beli Kuota

KPK mengendus adanya modus baru dalam sistem pelunasan biaya haji khusus. Calon jemaah hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran. Aturan yang mendadak ini menyebabkan banyak jemaah yang telah lama mengantre justru gagal berangkat.

Akibatnya, sisa kuota tambahan dapat dialihkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bersedia membayar sejumlah fee. “Penyidik mendalami bagaimana aturan mepet ini sengaja dirancang agar kuota tidak terserap jemaah antrean lama, dan kemudian dijual lagi ke PIHK,” jelas Budi Prasetyo pada Jumat (12/9/2025).

Kejanggalan juga terlihat dari adanya jemaah yang baru melunasi di tahun 2024, namun langsung berangkat pada musim haji 1445 H/2024 M. Pola ini mengindikasikan rekayasa kuota yang menguntungkan pihak tertentu.

Khalid Basalamah: dari Furoda ke Haji Khusus

Sebelumnya, Khalid Basalamah telah diperiksa sebagai saksi fakta pada Selasa (9/9/2025). Ia mengaku awalnya mendaftar sebagai jemaah haji furoda, tetapi beralih ke haji khusus setelah mendapat tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.

“Dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujar Khalid. Sebanyak 122 jemaah Uhud Tour akhirnya beralih menggunakan layanan Muhibbah. Namun, Khalid mengklaim dirinya dan jemaahnya menjadi korban penipuan PT Muhibbah.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun, Mantan Menag Dicegah Keluar Negeri

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun berdasarkan penghitungan awal bersama BPK. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa pada 7 Agustus lalu.

Pelanggaran Aturan dan Keterlibatan Ormas Keagamaan

DPR melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan, salah satunya pembagian 20.000 kuota tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai aturan. Kemenag membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal menurut UU No. 8/2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8%.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, travel haji bisa tidak mendapat kuota jika tidak menyetor sejumlah uang ke oknum Kemenag. “Itulah tindakan kesewenang-wenangan yang meminta sesuatu di luar,” kata Asep.

KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir hingga ke organisasi keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Asep menegaskan penelusuran ini bukan untuk mendiskreditkan ormas tertentu, melainkan bagian dari upaya follow the money dan pemulihan aset negara.

“Kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery,” tegas Asep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel samudrapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Targetkan Ratifikasi Konvensi Perlindungan Nelayan pada 2026
Selebgram Angie Lie Ditetapkan sebagai DPO Kasus Arisan Bodong Rp1,8 Miliar
Polisi Gagalkan Jaringan Pengedar Ganja Asal Aceh di Jakarta
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gaji dan Fasilitas Sahroni-Nafa Urbach Diminta Hentikan
Jam Tangan Richard Mille Milik Ahmad Sahroni Akhirnya Dikembalikan
26 Korban Aksi DPRD Jabar Ditangani Medis di Unisba
Rumah Puan Maharani Dikabarkan Digeruduk Massa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 30 September 2025 - 18:07 WIB

Indonesia Targetkan Ratifikasi Konvensi Perlindungan Nelayan pada 2026

Sunday, 21 September 2025 - 15:39 WIB

Selebgram Angie Lie Ditetapkan sebagai DPO Kasus Arisan Bodong Rp1,8 Miliar

Monday, 15 September 2025 - 16:44 WIB

KPK Sita Uang dari Ustaz Khalid Basalamah

Monday, 15 September 2025 - 06:37 WIB

Polisi Gagalkan Jaringan Pengedar Ganja Asal Aceh di Jakarta

Thursday, 4 September 2025 - 18:06 WIB

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Berita Terbaru

Daerah

PMI Kota Lhokseumawe Apresiasi Kinerja Forpis

Sunday, 26 Oct 2025 - 14:59 WIB

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com