Jakarta – Pemerintah Indonesia mempercepat komitmen perlindungan pekerja sektor perikanan dengan menargetkan ratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan pada 2026. Kesepakatan ini mengemuka dalam pertemuan tingkat tinggi tripartit yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Pertemuan yang dihadiri perwakilan kementerian terkait, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja ini menindaklanjuti seruan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 2025 lalu. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sambutannya menegaskan momentum ratifikasi sudah matang. “Kini adalah saatnya. Ratifikasi ini mencerminkan kewajiban konstitusional kita untuk melindungi awak kapal perikanan,” ujarnya.
Konvensi ILO No. 188 yang disahkan pada 2007 menetapkan standar minimum kondisi kerja di sektor perikanan, mencakup aspek akomodasi, keselamatan kerja, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial. Indonesia akan menjadi negara kedua di ASEAN setelah Vietnam yang meratifikasi konvensi ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang diwakili Dirjen Perikanan Tangkap Lotharia Latief menyatakan kesiapan kementeriannya mendukung proses ratifikasi. “Kami berkomitmen tidak hanya pada pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan, tetapi juga peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan,” tegasnya.
Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, menyambut baik langkah Indonesia. “Ratifikasi ini menunjukkan komitmen nasional yang kuat terhadap pekerjaan layak dan penghapusan eksploitasi di sektor perikanan,” ujarnya. Menurut Singh, langkah ini akan meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri perikanan Indonesia.
Proses ratifikasi didukung program Ship to Shore Rights Asia Tenggara yang didanai Uni Eropa dan dilaksanakan ILO bersama Organisasi Migrasi Internasional (IOM) serta FAO. Sebagai langkah konkret, Kemnaker dan KKP telah membentuk Tim Pengawasan Bersama untuk Norma Ketenagakerjaan di Kapal Perikanan di Jawa Tengah dan Kalimantan Utara.
Pertemuan ini juga membahas peta jalan ratifikasi yang mencakup harmonisasi regulasi nasional, peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, dan mekanisme pelaporan pasca-ratifikasi. Dengan lebih dari 2,7 juta pekerja di sektor perikanan, ratifikasi konvensi ini diharapkan dapat memperbaiki sistem perlindungan ketenagakerjaan di ekonomi maritim Indonesia.
Penulis : Agam














