Jakarta – Fraksi Partai NasDem di DPR RI secara resmi meminta pemberhentian sementara pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, yang telah dinonaktifkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang berlaku sejak 1 September 2025.
Dalam keterangan resminya, Selasa (2/9), Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan permintaan tersebut sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai. “Fraksi meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan yang berstatus nonaktif,” ujar Viktor.
Ia mengungkapkan bahwa proses penonaktifan kini sedang ditangani oleh Mahkamah Partai NasDem, yang nantinya akan mengeluarkan putusan final dan mengikat terhadap kedua politikus tersebut. Viktor menambahkan bahwa seluruh langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme internal partai berjalan secara transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Viktor tidak merinci batas waktu pemberhentian pemberian hak finansial tersebut. Padahal, berdasarkan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah NasDem ini menuai perhatian publik, terlebih setelah kedua politikus tersebut menyatakan pernyataan kontroversial mengenai tunjangan anggota DPR yang memicu gelombang kecaman dan unjuk rasa di berbagai daerah. Insiden tersebut bahkan berujung pada penjarahan rumah keduanya.
Fraksi NasDem juga mengajak semua pihak untuk menjaga persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog dan penyelesaian yang konstruktif. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi,” pungkas Viktor.
Penulis : Redaksi














