Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengambil langkah cepat untuk membebaskan warga setempat, Habi Naufal Pradana (27), yang diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO) dan saat ini disekap di Myanmar.
Tindakan ini diambil setelah keluarga korban melapor langsung ke kantor bupati dengan permohonan bantuan mendesak.
Bupati Armia segera berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Komjen Pol I Ketut Suardana, serta Atase Kepolisian KBRI Bangkok, Kombes Pol Dedy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita upayakan jalur diplomatik resmi untuk membebaskan warga kita yang menjadi korban TPPO,” tegas Armia saat jumpa pers di Kantor Bupati, Selasa (2/9).
Habi Naufal Pradana, warga Kampung Tupah, Karang Baru, menjadi korban sindikat TPPO setelah dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Thailand.
Alih-alih bekerja, ia justru dibawa ke Myanmar. Dalam pesan terakhirnya, Habi mengirim lokasi di Mong Pan, Tachileik, disertai video yang menunjukkan dirinya dalam kondisi tangan terborgol dan mengalami kelaparan.
Ibunda korban, Wan Ervinda Sari (45), mengaku telah mengirim tebusan puluhan juta rupiah tanpa hasil. Komunikasi dengan Habi telah terputus lebih dari 50 hari, menambah kekhawatiran keluarga.
Pemkab Aceh Tamiang berkomitmen mengawal proses pembebasan melalui jalur diplomasi dan koordinasi dengan kementerian terkait. Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar.













