Ada 142 Janda Baru di Aceh Barat

- Penulis

Thursday, 2 July 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEULABOH – Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mencatat, 142 kasus perceraian di Kabupaten Aceh Barat sepanjang semester pertama 2026. Angka ini meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu, dengan cerai gugat yang diajukan istri mendominasi perkara yang masuk.

Hakim Humas Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Ansarullah, mengatakan tren peningkatan terlihat dari perbandingan data enam bulan pertama tahun ini dengan periode yang sama tahun lalu.

“Hingga Juni 2025 masih di kisaran 120 hingga 130 perkara. Perbandingan Januari sampai Juni 2025 dengan Januari sampai Juni 2026 menunjukkan adanya peningkatan perkara perceraian,” ujarnya,” ujarnya, sebagaimana dilansir Beritasatu, .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 142 perkara, sebanyak 118 kasus merupakan cerai gugat, merupakan gugatan perceraian yang diajukan pihak istri terhadap suami.

Menurut Ansarullah, mayoritas gugatan dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus berulang sehingga hubungan suami istri tidak lagi harmonis.

Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mencatat sejumlah faktor dominan penyebab perceraian: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebiasaan suami bermain judi online (judol), permasalahan ekonomi keluarga, dan pertengkaran berkepanjangan. Kombinasi berbagai persoalan ini menjadi alasan utama para istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Kecamatan Johan Pahlawan Tertinggi

Kecamatan Johan Pahlawan menjadi wilayah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Kabupaten Aceh Barat hingga Juni 2026. Kondisi ini dinilai menjadi perhatian bersama agar berbagai pihak dapat memperkuat ketahanan keluarga melalui edukasi, pembinaan, dan penyelesaian konflik secara lebih efektif.

Dari total perkara yang diterima, mayoritas telah memperoleh putusan. Ansarullah menjelaskan, sebanyak 105 perkara telah diputus atau dikabulkan, sedangkan 37 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan mediasi dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga sebelum memutuskan bercerai. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka perceraian yang terus meningkat sekaligus menjaga ketahanan keluarga di Aceh Barat

Penulis : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel samudrapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Jumlah Tunjangan PPPK Kota Lhokseumawe Tahun 2026
Segini Alokasi Belanja Gaji Pokok PPPK Kota Lhokseumawe Tahun 2026
KPK OTT di Tengah Acara APKASI, Bupati di Sumatera Utara Diduga Ikut Diamankan
Lhokseumawe Terima Dana Transfer Sebesar Rp 592.963.233.216 di Tahun 2026, ini Rinciannya
Bareskrim Bekuk Dua Kurir Sabu 325 Kg di Lhokseumawe, Gunakan Aplikasi Enkripsi Militer Hindari Lacak
Ini Rincian Pajak Daerah Kota Lhokseumawe
PAD Kota Lhokseumawe Mencapai Rp 85.778.987.685,34 di Tahun 2026
Pertamina EP Rantau Bantu Normalisasi Drainase Sawah di Aceh Tamiang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 19:14 WIB

Ini Jumlah Tunjangan PPPK Kota Lhokseumawe Tahun 2026

Thursday, 2 July 2026 - 18:42 WIB

Segini Alokasi Belanja Gaji Pokok PPPK Kota Lhokseumawe Tahun 2026

Thursday, 2 July 2026 - 17:55 WIB

KPK OTT di Tengah Acara APKASI, Bupati di Sumatera Utara Diduga Ikut Diamankan

Thursday, 2 July 2026 - 16:45 WIB

Ada 142 Janda Baru di Aceh Barat

Tuesday, 30 June 2026 - 10:11 WIB

Lhokseumawe Terima Dana Transfer Sebesar Rp 592.963.233.216 di Tahun 2026, ini Rinciannya

Berita Terbaru

Daerah

Ini Jumlah Tunjangan PPPK Kota Lhokseumawe Tahun 2026

Thursday, 2 Jul 2026 - 19:14 WIB

Daerah

Ada 142 Janda Baru di Aceh Barat

Thursday, 2 Jul 2026 - 16:45 WIB

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com