Anak Bunuh Ibu Kandung Di Aceh Utara, Divonis Penjara Seumur Hidup
Lhokseumawe | Salah satu mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK) online yang ditangkap pihak kepolisian di Langsa Aceh berinisial YI, 47 tahun, mengaku
Lhokseumawe | Salah satu mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK) online yang ditangkap pihak kepolisian di Langsa Aceh berinisial YI, 47 tahun, mengaku
Dua perempuan itu duduk berjejer di sebuah ruang di Markas Kepolisian Resor Langsa, Aceh. Keduanya sama-sama memakai kemeja warna oranye.
Langsa | Kepolisian Resor Langsa, Aceh menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka, dalam kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) online, yang berhasil
© 2019, Samudra Post. Segala isi baik konten teks, visual, kode, dan sebagainya dilindungi undang-undang.