Suami Maafkan Istri yang Potong Alat Kelaminnya

Solo – Seorang pria berusia 20 tahun dengan inisial IPN memutuskan untuk memaafkan istrinya, YC, yang telah melakukan tindakan memotong alat kelaminnya. Kejadian ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo pada hari Senin, 7 Agustus 2023.
Namun, IPN menyatakan bahwa meskipun dia memberikan maaf, dia tidak lagi bisa hidup bersama istrinya karena trauma yang dialaminya akibat peristiwa tersebut. YC, yang merupakan penduduk Lumajang, Jawa Timur, telah melakukan tindakan memotong alat kelamin IPN.
Keterangan ini diungkapkan oleh IPN melalui kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo. IPN hadir sebagai saksi dalam sidang ini.
“Asri menyatakan bahwa korban telah memberikan maaf, tetapi hubungan mereka tidak bisa dipulihkan lagi,” ujar Asri.
Selain itu, korban juga mengungkapkan bahwa dia mengalami trauma ketika berhadapan dengan terdakwa, bahkan IPN telah meminta agar YC tidak berada di ruang sidang. Asri menjelaskan, “Korban mengalami trauma setelah peristiwa yang menimpanya. Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim agar terdakwa menunggu di luar ruangan terlebih dahulu.”
Dalam sidang ini, Asri juga mengungkapkan fakta baru bahwa sebelum peristiwa tragis ini terjadi, korban dan terdakwa telah berhubungan intim dua kali. “Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan tindakannya (memotong alat kelamin korban),” tambahnya.
Perlu diinformasikan bahwa sidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa YC ini dilakukan secara tertutup. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda kesaksian dari pihak hotel tempat kejadian penganiayaan terjadi.[]
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !