Zaini Yusuf Bebas Dari Perkara Korupsi Aceh World Solidarity Cup

Banda Aceh – Muhammad Zaini bin Yusuf telah dibebaskan dari tuntutan hukum, terkait kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau tsunami cup yang diadakan pada tahun 2017.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di mana dalam perkara banding nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA menyatakan bahwa perbuatan Zaini Yusuf bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Makaroda Hafat dan didampingi oleh Hakim Anggota Supriadi dan Firmansyah, dijelaskan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Hakim memerintahkan agar Muhammad Zaini Yusuf dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan hak serta kedudukannya dipulihkan.
Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal, mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum lainnya ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, sebelumnya Zaini Yusuf telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada tanggal 16 Februari 2023, namun ia tak terima dengan vonis tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !