Wanita Ini Nekat Jadi Mucikari Karena Tak Dinafkahi Suami

Blitar – Seorang wanita berusia 42 tahun asal Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Blitar, nekat menjadi mucikari setelah tidak mendapatkan nafkah dari sang suami yang bekerja merantau di Kalimantan.
Wanita tersebut, yang berinisial BTY, mengakui terhimpit ekonomi sehingga memutuskan untuk menjajakan perempuan pekerja seks (PSK) melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, mengatakan bahwa, BTY telah diamankan di rumahnya setelah masyarakat melaporkan praktik prostitusi online yang dijalankan oleh pelaku.
Menurut Tika, motif BTY adalah sakit hati dengan suaminya yang tidak memberi nafkah kepadanya. Oleh karena itu, BTY menyediakan PSK untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
BTY menjajakan PSK melalui aplikasi WhatsApp dan telah melakukannya selama sebulan terakhir.
Dia memberikan foto-foto PSK kepada pelanggan yang memesan melalui WhatsApp.
Transaksi dilakukan secara online dan BTY mendapatkan jatah sebesar Rp150.000 dari setiap transaksi seharga Rp400.000 yang dilakukan oleh pelanggan.
Meskipun hasil penyelidikan sementara tidak menemukan adanya anak di bawah umur yang diperjualbelikan oleh BTY, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BTY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Satreskrim Polres Blitar.
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !