Kakek Ini Perkosa Dua Anak Bawah Umur

Jakarta – Seorang kakek di Situbondo telah diamankan setelah ketahuan menyetubuhi dua anak di bawah umur. Kejadian tersebut hampir saja membuatnya dihakimi oleh warga setempat.
Pelaku adalah SD (57), warga Situbondo, sedangkan kedua korban adalah remaja yang tinggal di kecamatan yang sama.
AKP Dhedi Ardi Putra, Kasat Reskrim Polres Situbondo, menyatakan kepada wartawan pada Kamis (20/4/2023) bahwa “Pelaku diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.”
Kasus ini terungkap setelah seorang teman melihat perbuatan pelaku dan merekam aksi tersebut. Rekaman tersebut kemudian dijadikan bukti laporan.
Dua korban yang menjadi target pelaku masih berusia di bawah 14 tahun dan merupakan tetangga SD.
“Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap salah satu korban sebanyak dua kali,” tambahnya.
Sementara itu, pada korban lainnya, pelaku telah melakukan hal tersebut sejak 4 tahun yang lalu. Kedua korban telah menjalani visum et repertum (VET).
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Dhedi Ardi Putra.
Pelaku diancam dengan Pasal Pencabulan dan Perkosaan dalam UU No 17 Tahun 2016 yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !