Tim Gabungan di Aceh Gerebek Lima Pasangan Non Muhrim, Ditemukan Kondom Bekas

Foto: Istimewa
Aceh Selatan – Tim gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP dan WH, serta unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan, menangkap lima pasangan non-muhrim dalam sebuah penggerebekan di sebuah kafe di kawasan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada hari Minggu, 13 Maret 2023 pukul 16.30 WIB.
Menurut Rusdi Subrita, Kepala Bidang PPD dan SI Aceh Selatan, selama penggeledahan, tim menemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan bahwa pasangan muda-mudi tersebut melakukan perbuatan yang tidak senonoh, termasuk kondom bekas dan kondisi pondok dibuat khusus.
“Setelah penggeledahan, tim gabungan mengamankan pasangan non-muhrim dan membawa mereka ke Satpol PP dan WH untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Rusdi.
Selain itu, Rusdi menambahkan bahwa pemilik kafe akan dipanggil untuk diproses hukum karena menyediakan tempat untuk aktivitas yang melanggar syariat.
Lima pasangan yang melanggar berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, diidentifikasi sebagai R (25) dengan pasangan G (21), RF (23) dengan N (20), N (31) dengan E (28), H (20) dengan RA (27), dan IN (22) dengan SA (21).
“Kelima pasangan non-muhrim itu telah melanggar Pasal 23 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dari Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang khalwat, ikhtilat, dan zina,” kata Rusdi.
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !