Tengah Malam Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa

Ilustrasi
Banda Aceh – Tak hanya rudapaksa, kasus pelecehan terhadap wanita juga sering terjadi di Provinsi Aceh.
Kali ini, seorang gadis berinisal RA (20), menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang tukang pipa yang pernah berkerja di rumahnya.
Pelecehan itu terjadi saat korban sedang tertidur di dalam kamarnya pada tengah malam, dan pelaku bernama Yogi Syaputra (26) itu nekat mengendap masuk dalam keadaan tanpa busana.
Menyadari tubuhnya di raba-raba, korban kemudian terbangun dan menjerit minta tolong.
Pelaku ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur, dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan dengan tindak penganiayaan ke polisi.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 1/JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (8/3/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zulkarnain Lubis menyatakan terdakwa Yogi Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.
Kronologis Kejadian
Peristiwa ini berawal pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu terdakwa Yogi berada di daerah Kawasan persimpangan dalam Kecamatan Baiturrahaman hendak pulang ke Kecamatan Kuta Raja, dengan berjalan kaki.
Kemudian timbul niat terdakwa pergi ke rumah RA yang beralamatkan di satu desa dalam Kecamatan Baiturrahaman.
Sesampainya di rumah korban, tepatnya pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 00.30 wib, dalam keadaan sepi karena banyak warga sudah tidur.
Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah korban yang mana terdakwa pernah bekerja sebagai tukang untuk memasang pipa air.
Terdakwa masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara melompat pagar.
Setibanya di halaman rumah tersebut, terdakwa melihat masih ada orang sedang beraktivitas atau belum istirahat.
Lalu terdakwa berjalan di lorong samping rumah korban dan bersembunyi.
Merasa aman, terdakwa mulai beraksi dan melihat kaca jendela kamar mandi dalam keadaan terbuka.
Sehingga terdakwa membuka celana panjang yang terdakwa pakai dan terdakwa letakkan diluar.
Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dengan cara memanjat kaca jendela yang terbuka.
Setibanya di dalam kamar mandi, terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut menuju dapur.
Di dapur, terdakwa membuka baju kaosnya untuk digunakan sebagai topeng menutupi wajah.
Lalu masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban dalam keadaan tidur.
Melihat korban sedang tidur, timbul niat terdakwa dan langsung membuka celana pendek dan celana dalam yang dipakainya.
Selanjutnya terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.
Pada saat terdakwa melakukan pelecehan, korban terbangun.
Menyadari dirinya dilecehkan, korban langsung menendang terdakwa dengan menggunakan kakinya dan kemudian berteriak meminta tolong dengan berkata “maling, maling, maling”.
Merasa panik dan ketakutan, terdakwa kemudian melarikan diri ke arah pintu keluar sambil mengambil celana pendek milik terdakwa.
Sedang celana dalam milik terdakwa tertinggal di rumah tersebut.
Pada saat terdakwa akan keluar dari dalam kamar korban, terdakwa melihat korban mengejarnya.
Sehingga terdakwa menyiku korban dengan menggunakan tangannya hingga mengenai bibir korban.
Sesampainya di luar kamar, korban melihat terdakwa langsung menuju kamar mandi dan keluar melalui jendela.
Terdakwa lalu mengambil celana panjang miliknya yang dilepas tadi, dan langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Selanjutnya terdakwa sembunyi di rumah warga dan langsung menggunakan celana.
Setelah menggunakan celana terdakwa pergi lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil visum, didapat adanya luka lecet dibibir, pipi kanan, dan luka memar kebiruan dijari manis tangan kanan korban yang disebabkan rudapaksa tumpul.
Di depan Majelis Hakim, terdakwa mengaku menyesal dan khilaf telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Terdakwa juga memohon dihukum dengan hukuman cambuk dengan hukuman yang seringan-ringannya.[Serambi]
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !