Seorang Bakal Calon Anggota DPD RI Asal Aceh Mengundurkan Diri

Banda Aceh – Lima calon anggota DPD RI dari Aceh telah menyerahkan syarat perbaikan tahap dua kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Mereka adalah Darwati A Gani, Zulfikar, Muhammad Zulmi, Sayed Muhammad Muliady, dan Mulia Rahman.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, menyatakan bahwa tahapan perbaikan kedua terhadap dukungan minimal pemilih bakal calon DPD dimulai dari tanggal 2-11 Maret 2023.
“KIP Aceh pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 menerima 5 bakal calon DPD yang telah melakukan penyampaian perbaikan dukungan pemilih perbaikan tahap kedua,” kata Munawarsyah pada Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, terdapat 32 bakal calon DPD yang dinyatakan belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi faktual kesatu.
Selain itu, satu bakal calon DPD telah mengajukan pernyataan pengunduran diri sebagai bakal calon DPD kepada KIP Aceh.
“Ada satu bakal calon yang mengajukan pengunduruan diri atas nama Nasrullah,” ucapnya.
Tanggal 11 Maret 2023 adalah hari terakhir penyampaian dokumen perbaikan kedua syarat minimal dukungan DPD.
KIP Aceh mengimbau dan menegaskan kepada 27 bakal calon DPD untuk memastikan batas waktu perbaikan syarat yang akan berakhir pada hari Sabtu (11/3/2023).
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !