Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Hajar Kepala Istri Pakai Parang ke Jaksa

 Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Hajar Kepala Istri Pakai Parang ke Jaksa

Aceh Utara – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka berinisial MF (42) ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara. Tersangka tersebut terjerat pidana karena membacok kepala istrinya dengan parang.


Tindakan kekerasan itu dilakukan lantaran tersangka menduga istrinya yang berusia 23 tahun berselingkuh dengan keponakannya.

Baca juga :  10 Alat Kecerdasan Buatan Untuk Menganalisis Data Pada Tahun 2023

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K, M.H mengatakan bahwa, berkas perkara terhadap MF sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh pihak kejaksaan.


“peristiwa pidana yang menjerat pelaku terjadi di rumahnya pada 24 Desember 2022. Korban yang sedang memasak dihampiri pelaku yang memegang parang. Dengan parang itu tersangka menebas kepala korban, tidak berhenti disitu pelaku juga mengambil pisau berniat untuk menusuk perut korban,” ujar AKP Agus.

Baca juga :  ACT Ternyata Sunat Donasi Umat Capai Rp450 Miliar

Korban bisa menghalau serangan pisau pelaku sehingga jari tangannya terluka, lalu berlari keluar rumah dan ditolong warga untuk mendapat perawatan di puskesmas karena luka di kepala dan jari tangannya.

Baca juga :  Positif Corona di Aceh Bertambah

“Tersangka ini ditangkap dan ditahan sejak 11 Januari lalu, atas perbuatannya ia dijerat pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra.



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait