Kronologis Pimpinan Pesantren di Aceh Lecehkan Santri Berusia 14 Tahun

 Kronologis Pimpinan Pesantren di Aceh Lecehkan Santri Berusia 14 Tahun

Pidie Jaya – Trauma mendalam dan gangguan perilaku harus dirasakan oleh seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Pidie Jaya.


Ia menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh Pimpinan Pesantren/Dayah di Pidie Jaya, tempatnya menuntut ilmu agama.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis terhadap korban yang dilakukan oleh Endang Setianingsih MPd Psikolog, menunjukkan bahwa korban diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual.


Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pimpinan dayah tempat ianya menuntut ilmu agama yang beralamat di Kabupaten Pidie Jaya.

Akibat peristiwa tersebut, pemeriksaan Endang menyimpulkan adanya perubahan pada gangguan perilaku pada korban.

Korban merasa trauma setelah kejadian pelecehan tersebut dan merasa tertekan.

Diketahui, seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah tersebut setelah ianya selesai memberi ceramah agama/pengajian malam.

Bahkan perbuatan bejat pelaku tersebut diintip oleh teman korban, dan selanjutnya dilaporkan kepada orang tua korban.

Tak terima dengan kebejatan pelaku, orang tua korban melaporkan oknum pimpinan dayah bejat tersebut ke kantor polisi.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga :  Aceh Diguncang Gempa M 3,7

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Saleh Umari menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak’.

Hal ini sebagaimana melanggar dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa M dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 90 bulan (7 tahun 6 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan ini.

Kronologis Kejadian

Adapun kejadian ini bermula pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB, korban pergi mengaji kedayah tersebut bersama tiga temannya.

Pada saat korban tiba di dayah tersebut, ia dan temanya langsung menuju Mushalla dayah untuk menunaikan shalat maghrib berjamaah.

Setelah selesai shalat maghrib, korban beserta santri lainnya diminta oleh Terdakwa M selaku pimpinan Dayah (sekaligus Ustad) berkumpul di mushala untuk mendengar ceramah yang terdakwa sampaikan hingga pukul 21.30 WIB.

Kemudian saat ceramah selesai, Terdakwa menyuruh korban untuk mengangkat jemuran berupa celana dalam dan bajunya yang berada di belakang rumah terdakwa.

Mendapati perintah tersebut, korban lalu mengambil celana dalam dan baju tersebut dan kemudian di bawa ke mushala.

Setelah itu korban dibantu oleh dua temannya melipat celana dalam dan baju milik Terdakwa.

Baca juga :  Banyak Warga Aceh Yang Di PHK Di Malaysia

Selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk mengangkat piring kotor bekas makan Terdakwa yang berada di mushala untuk dibawa ke dapur rumahnya, yang berdempetan dengan mushala Dayah tersebut.

Lalu membawa piring tersebut ke dapur rumah Terdakwa melalui pintu belakang.

Pada saat itu, satu teman korban merasa curiga dan langsung membuntuti korban dari belakang, namun tidak masuk ke dalam rumah.

Pada saat korban masuk melalui pintu belakang, terdakwa kemudian masuk ke kamar rumahnya melalui pintu depan dan langsung memanggil korban untuk menghampirinya.

Lalu setelah korban menghampirinya, terdakwa langsung menarik tangan korban dan melakukan pelecehan.

Pada saat terdakwa melakukan pelecehan, teman korban mengintip dari celah dinding kamar terdakwa.

Namun tak lama setelah itu terdakwa mematikan lampu kamar dan teman korban sudah tidak dapat melihat lagi.

Korban yang sudah sangat ketakutan berusaha melawan, dan lari keluar rumah terdakwa.

Setelah korban berhasil keluar, lalu teman korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Akan tetapi korban hanya diam saja dan langsung pulang, padahal temannya itu mengetahui apa yang telah terjadi karena mengintip kejadian pelecehan seksual tersebut.

Keesokan harinya pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB, dua teman korban datang ke rumah korban untuk bermain.

Baca juga :  Program Ketahanan Pangan Ala Lazismu Lhokseumawe

Namun korban menceritakan kepada dua temannya itu tentang kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Terdakwa.

Pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB, satu teman korban datang ke rumah korban dan memanggil ibu kandung korban.

Lalu dia menceritakan kejadian perbuatan bejat yang dialami oleh korban.

Selanjutnya pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa datang ke rumah korban, yang pada saat itu juga berada ibu kandung korban.

Lalu terdakwa meminta maaf atas perbuatan pelecehan seksual yang telah dilakukannya.

Namun ibu kandung korban mengatakan akan menaikkan perkara tersebut ke Meunasah, namun terdakwa tidak terima dan mengatakan tidak akan mengakui perbuatannya jika dinaikkan ke Meunasah.

Kemudian ibu kandung korban menunjukkan bekas merah di leher korban kepada terdakwa sebagai bukti bahwa Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kecewa, trauma dan malu dengan teman-temannya.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis menunjukkan bahwa korban diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,

yang diduga telah dilakukan oleh pimpinan dayah yang beralamat di Kabupaten Pidie Jaya dan akibat peristiwa itu mengakibatkan adanya perubahan pada gangguan perilaku pada korban.[Serambi]



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait