Kronologi Dukun di Aceh Perkosa Dua Bocah Sejak Tahun 2016

 Kronologi Dukun di Aceh Perkosa Dua Bocah Sejak Tahun 2016

Kutacane – Seorang dukun cabul tega memperkosa dua orang kakak-beradik saat keduanya masih berusia 10 dan 9 tahun.


Aksinya ini ternyata dilakukannya sejak tahun 2016 di Aceh Tenggara.

Pelaku adalah Alam Doneh alias Kakek Pacat (57), yang dipercaya oleh masyarakat Aceh Tenggara sebagai dukun yang bisa mengobati orang-orang sakit.


Dia tega merudapaksa dua bocah (kakak beradik) yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun, dengan diiming-iming uang.

Bahkan pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Korban bahkan tak berani melawan. Selain diancam oleh pelaku, korban juga takut dengan pelaku karena dia adalah seorang dukun dan dapat menyantet orang.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ada seorang pria yang ingin menikahi satu bocah tersebut.

Karena sudah tidak perawan lagi, korban akhirnya memberitahukan hal tersebut kepada kedua orang tuanya.

Tak terima dengan kebejatan Alam Doneh alias Kakek Pacat terhadap anaknya, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian dari Mapolres Aceh Tenggara.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 19/JN/2022/MS.KC yang dibacakan pada Selasa (7/3/2023).

Baca juga :  1,2 juta Vaksin Covid-19 Mendarat Di Indonesia

Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada Terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat dengan ‘uqubat penjara selama 170 bulan (14 tahun 2 bulan),” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini berawal pada tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat.

Korban ANAK 1 (10), pada siang hari sedang bermain di rumah terdakwa untuk melihat orang yang berobat.

Karena terdakwa dipercaya masyarakat adalah dukun dan dapat menyembutkan orang.

Setelah tidak ada orang lagi yang berobat ke rumah, terdakwa menghampiri korban dan membisikan untuk mangajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Lalu terdakwa meminta korban untuk datang pada malam hari ke belakang rumahnya dengan iming-iming uang.

Pada malam harinya setelah selesai shalat isya, korban mendatangi rumah terdakwa yang jarakanya sekitar 30 meter.

Sesampai di belakang rumah terdakwa, korban kemudian diajak ke kamar mandi.

Baca juga :  Gadis Belia, Masih 13 Tahun Sudah Berhubungan dengan 80 Pria

Di mana pada saat itu rumah dalam keadaan kosong atau tidak ada orang.

Di dalam kamar mandi tersebut, terdakwa langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban kemudian disuruh pulang oleh terdakwa dengan memberikan uang Rp 15.000 sambil mengatakan ”jangan bilang sama siapapun, kalau kau bilang nanti ku bunuh kau”.

Selanjutnya, terdakwa selalu meminta korban untuk melakukan hubungan badan dengannya dengan menjanjikan uang kepada korban.

Setelah kejadian pertama itu, terdakwa melakukan terus melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap korban dengan rentang waktu 3 kali sampai 4 kali dalam seminggu.

Setiap selesai melakukan perbuatan tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 15.000, kadang Rp 20.000 dan kadang Rp 10.000.

Peristiwa bejat terhadap korban ANAK 2 (9), terjadi pada tahun 2022.

Saat itu korban sedang bermain-main di depan rumah bersama dengan teman-temannya, kemudian terdakwa dari depan rumahnya memanggil korban.

Lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintu.

Selanjutnya terdakwa langsung merudapaksa korban.

Sebelum korban meninggalkan lokasi, terdakwa memberi uang sebesar Rp 15.000 dan berkata kepada korban “Jangan bilang-bilang sama orang, nanti ditangkap polisi aku”.

Baca juga :  Federasi Sepak Bola Eropa Tegur Real Madrid dan Chealse

Lalu korban menerima uang tersebut, dan kemudian pulang kerumahnya.

Peristiwa ini terungkap ketika orangtua/keluarga korban ANAK 1 saat ada laki-laki yang datang ingin menikahi korban.

Namun korban merasa takut karena sudah tidak perawan sehingga memberitahukan kepada ibunya bahwa sudah tidak perawan.

Namun korban tidak memberitahukan siapa yang melakukannya perbuatan tersebut.

Mendengar hal tersebut, keluarga korban pun menanyai terus-menerus siapa yang telah melakukannya.

Awalnya korban tidak mengaku, namun lama kelamaan korban pun mengaku bahwa terdakwalah yang telah memperkosanya.

Dalam keterangannya di pengadilan, korban mengatakan bahwa Terdakwa sering mengajaknya untuk berhubungan badan.

Lalu korban juga meminta keluarganya untuk menanyai adik kandung korban, Korban ANAK 2 karena ianya sering melihat Terdakwa memberi uang pada adiknya itu.

Meskipun awalnya adik kandung korban tidak menjawab, namun akhirnya mengaku bahwa Terdakwa juga pernah memperkosanya.

Mengetahui hal tersebut, keluarga kemudian memberitahukan kejadian ini pada saudara mereka yang merupakan anggota polisi untuk mencari solusi.

Akhirnya, keluarga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan kemudian melakukan Visum terhadap dua korban tersebut.[Tribun Medan]

 

 

 



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait