Istri di Aceh Bawa Masuk Pria Lain ke Kamar Saat Suami ke Luar Kota, Dicambuk 100 kali

 Istri di Aceh Bawa Masuk Pria Lain ke Kamar Saat Suami ke Luar Kota, Dicambuk 100 kali

Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Pada hari Senin (6/3/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) di Langsa melaksanakan hukuman cambuk terhadap pasangan yang berselingkuh, DS (29) dari Aceh Timur dan IW (29) yang merupakan seorang ibu rumah tangga dari Langsa.


Pasangan gelap itu, yang telah dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Syariah Langsa dengan nomor perkara 1/JN/2023/MS.Lgs pada tanggal 21 Februari 2023, masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.

Pelaksanaan eksekusi difasilitasi oleh Satpol PP dan WH Kota Langsa dan berlangsung di Lapangan Merdeka Langsa.


Pelaksanaan hukuman cambuk dihadiri oleh hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Langsa, perwakilan dari Pemko Langsa, Kejaksaan Negeri, dan lain-lain.

Baca juga :  Demokrat Minta PKS Jangan Jadi Toko Kelontong dan Konsisten Dalam Koalisi

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga dari Langsa, IW (29), secara sembunyi-sembunyi seorang pria dari Aceh Timur, DS (29), masuk ke rumahnya di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa saat suaminya sedang keluar kota.

Di dalam rumah, pasangan yang bukan mahram ini melakukan perzinahan.

Warga desa yang mengetahui hal ini segera menangkap dan menyerahkan mereka kepada petugas.

IW dan DS mengakui melakukan hubungan seks atau perzinahan.

Sekarang, mereka telah dihukum oleh Mahkamah Syariah Langsa dengan nomor perkara 1/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada hari Selasa (21/2/2023).

Baca juga :  Perselingkuhan 2 Pegawai KPK Terbongkar

Hakim ketua, Said Nurul Hadi, menyatakan bahwa DS dan IW telah terbukti bersalah atas tindak pidana jarimah zina melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Jinayat Aceh No. 6 Tahun 2014.

Pengadilan memerintahkan agar DS dan IW dihukum dengan hudud uqubat, yang terdiri dari cambuk umum sebanyak 100 kali masing-masing.

Kronologisnyadimulai pada hari Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 6:00 WIB ketika DS menanyakan keberadaan IW.

IW mengatakan kepadanya bahwa dia berada di sebuah warung.

Sekitar pukul 19.00 WIB, DS pergi ke rumah IW di Gampong Alue Dua, di mana suaminya sedang keluar kota pada saat itu.

Baca juga :  Habib Bahar Bin Smith Akan Ceramah di Langsa

Setibanya di rumah, DS memarkir sepeda motornya di belakang rumah dan masuk melalui pintu samping.

Kemudian, DS dan IW segera melakukan perzinahan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka telah selesai melakukan hubungan inti, DS dan IW duduk di ruang tamu untuk berbincang-bincang. Namun, warga yang mencurigai tindakan mereka.

Kemudian, DS dan IW mengakui tindakan mereka dan akhirnya diserahkan kepada otoritas untuk diproses hukum.

Dalam pengadilan, keduanya mengakui dan bersumpah telah melakukan tindakan zina.

DS telah mengucapkan sumpah dalam Agama Islam



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait