Suami Sedang Tugas Keluar Kota, Ibu Rumah Tangga di Aceh Bawa Masuk Pria Lain Kerumahnya

 Suami Sedang Tugas Keluar Kota, Ibu Rumah Tangga di Aceh Bawa Masuk Pria Lain Kerumahnya

Ilustrasi penggerebekan

Langsa – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Langsa, IW (29), nekat pasok seorang pria asal Aceh Timur, DS (29) ke dalam rumahnya di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.


Aksi nekat itu dilakukan IW saat suaminya sedang bertugas keluar kota.

Di dalam rumah, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.


Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

IW dan DS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau berzina.

Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs yang dibacakan pada Selasa (21/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Said Nurul Hadi menyatakan DS dan IW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan pidana terhadap DS dan IW dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan, kejadian ini bermula pada pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB saat DS menanyakan keberadaan IW.

Lalu IW mengatakan bahwa dirinya sedang berada di warung.

Sekira pukul 19.00 WIB, DS mendatangi rumah IW di Gampong Alue Dua, yang mana pada saat itu suami IW sedang tugas keluar kota.

Baca juga :  Malu Karena Hasil Hubungan Gelap, Seorang Ibu di Aceh Buang Bayinya di Musala Rumah Sakit

Setibanya di rumah tersebut, DS memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah dan masuk melalui pintu samping.

Kemudian DS dan IW langsung melakukan perbuatan zina.

Sekira pukul 20.30 WIB, sesaat setelah selesai melakukan perbuatan tersebut DS dan IW duduk diruang tamu untuk mengobrol.

Namun tiba-tiba datang warga desa yang telah mencurigai perbuatan para kedunya.

Selanjutnya DS dan IW mengakui perbuatan mereka dan akhirnya mereka diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.

Di dalam persidangan, keduanya mengakui dan bersumpah telah melakukan perbuatan zina.

DS telah bersumpah secara Agama Islam sebagai berikut :

“Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya benar telah melakukan perbuatan Zina dengan IW di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro atau dalam wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa”

IW juga bersumpah secara Agama Islam di depan majelis hakim sebagai berikut:

“Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya benar telah melakukan perbuatan Zina dengan DS di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro atau dalam wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa”.

Anak 14 Tahun Berzina dengan Pria di Kamar Hotel Banda Aceh

Baca juga :  Video Mesum Karyawati Minimarket Tersebar Usai Hpnya Dijual

Kasus hubungan di luar nikah yang bahkan melibatkan anak bawah umur kian terus terjadi di Provinsi Aceh yang menjalankan Syariat Islam.

Terbaru, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh baru saja memvonis seorang pria muda berinisial BD (21), karena telah melakukan perbuatan zina dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun di kamar hotel.

Kini pelaku BD kini telah mendekam di penjara setelah adanya Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 15/JN/2022/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zakian menyatakan, Terdakwa BD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat kepada Terdakwa dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa BD dengan ‘Uqubat Ta’zir Penjara selama 24 bulan.

Kejadian ini berawal pada Februari 2022 ketika anak perempuan 14 tahun itu – sebut saja Melati – di berikan kamar di sebuah hotel di Banda Aceh oleh temannya.

Dikarenakan temannya itu ada halangan sehingga tidak dapat menginap di hotel tersebut.

Karena tidak memiliki teman, Melati kemudian menghubungi BD melalui Whatsapp dan memintanya untuk datang ke hotel tersebut.

Baca juga :  Asyik Bercumbu Rayu di Kosan, Pasangan Muda-Mudi di Aceh Diamankan Polisi Syariah

Tidak berselang lama, BD datang dan menjumpai Melati di dalam kamar hotel tersebut.

Lalu BD menarik Melati ke atas tempat tidur dengan mengajak hubungan suami istri.

Namun hal itu ditolak oleh Melati, dan selanjutnya BD membuka seluruh pakaian Melati secara perlahanan tanpa mendapat perlawanan.

Selanjutnya, kedua pasangan non halal ini pun melakukan hubungan layaknya suami istri dan merekam aktivitas mereka.

Usai melakukan hubungan zina itu, BD mengancam Melati akan menyebarkkan video hubungan badan mereka jika Melati memberitahukan kepada orang tuanya atau orang lain.

Selanjutnya pada 4 Mei 2022 sekira Pukul 14:00 WIB, BD menjemput Melati di rumahnya setelah silaturahmi lebaran.

Lalu keduanya jalan-jalan serta makan siang dan kemudian BD membawa Melati masuk ke dalam Hotel.

Sesampainya di kamar hotel, BD mengajak Melati melakukan hubungan badan dengan melakukan ancaman, apabila tidak menuruti keinginannya maka video itu akan di sebarkan.

Melati yang takut akan aibnya itu, kemhdian tidak melawan terhadap perbuatan BD yang memainkan tubuhnya.

Akibat dari perbuatan BD tersebut, Melati merasakan takut serta trauma ketika melihatnya.

Berdasarkan hasil Visut Et Repertum Nomor : R/124/VI/Kes.3.1./2022/RS.Bhy, ditemukan luka robek pada selaput dara perlukaan lama.[Serambi]

 

 



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait