Polisi Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 42 Kg di Pantai Aceh Timur

 Polisi Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 42 Kg di Pantai Aceh Timur

Banda Aceh – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Aceh kembali menggagalkan aksi mafia narkoba jaringan internasional di Aceh.


Dalam penangkapan kali ini, tim berhasil menyita sabu-sabu seberat 42 kg dalam operasi dan pengejaran pelaku di Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Kamis 26 Januari 2023 lalu.

Sayangnya, dua pelaku yang sempat terlihat oleh petugas di lokasi, berhasil kabur dan hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh.


Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (2/2/2023) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba kali ini berawal informasi diperoleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh.

Baca juga :  Dua Pria di Aceh Timur Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil

Bahwa pada Kamis 26 Januari 2023, diperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika melalui jalur laut di perairan Aceh Timur.

“Informasi ini kita peroleh dari informan kita,” kata Haydar.

Atas dasar informasi itu, kemudian personel melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.

Tepatnya di Pantai Matang Rayeuk. “Di sana petugas awalnya mendengar suara boat berjalan di pinggir pantai. Selanjutnya personel mendekat dan saat itu terlihat keberadaan boat,” kata Kapolda.

Selanjutnya, saat personel melakukan penyisiran di seputaran pantai, terlihat ada dua orang berlari ke arah laut.

“Saat itu suasananya gelap, mereka lari ke arah laut,” kata Kapolda.

Baca juga :  Usai Beli Emas, Suami Istri Meninggal Ditabrak Mobil di Aceh Timur

Tim selanjutnya langsung mengejar kedua orang tersebut, namun sayangnya karena kondisi gelap serta ombak laut yang kencang, kata Kapolda, personel kehilangan arah dua terduga pelaku tersebut.

“Tim kemudian melakukan penyisiran di seputar pinggir pantai dan terlihat ada dua kotak styrofoam warna putih yang disembunyikan di semak-semak pinggir pantai.

“Saat dibuka ternyata kotak tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolda.

Usai mengamankan barang bukti, tim Ditresnarkoba kembali melakukan penyisiran ke laut. Namun, lagi-lagi tim tidak menemukan kedua pelaku. “Penyisiran dilakukan hingga Jumat 27 Januari sekira pukul 07.00 WIB,” ujarnya.

Dari operasi itu, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua kotak styrofoam berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 42 kg.

Baca juga :  Peduli Terhadap Kesehatan Warga, Medco E&P Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kemudian satu dompet Merk Levis berisikan satu lembar uang kertas pecahan 50 Bath Thailand.

Kemudian 3 uang kertas pecahan 20 Bath Thailand, 1 Ringgit Malaysia, 1 lembar bon faktur atas nama toko Putra Jaya, nomor rekening masing-masing atas nama Mulyani, Nurhayati, Muhammad, dan satu plastik bening berisi ganja.

“Narkoba yang rencananya akan diedarkan di Aceh ini berasal dari Malaysia, dimasukkan menggunakan jalur laut. Dengan berhasil kita gagalkan peredaran ini, asumsi yang terselamatkan sebanyak 336.000 jiwa,” pungkas Kapolda Aceh.[Serambi Indonesia]

 

 



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait