KKKS Tunggak Denda Telat Bayar Setoran Lifting Minyak Rp 108 M

 KKKS Tunggak Denda Telat Bayar Setoran Lifting Minyak Rp 108 M

Ilustrasi Kilang Minyak | Sumber Foto: okezone.com

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 108,08 miliar dari keterlambatan pembayaran lifting minyak bumi bagian negara oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas. Hal tersebut disebabkan oleh sikap SKK Migas yang belum menagihkan denda keterlambatan pembayaran lifting minyak bumi bagian negara kepada KKKS yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah yang diwakilkan oleh SKK Migas.


KKKS ini merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan yang memiliki hak untuk mewakili pemerintah melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

Baca juga :  AJI Lhokseumawe Inisiasi Pendirian Gedung Jurnalisme

Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas untuk menagih denda keterlambatan pembayaran lifting minyak bumi bagian negara kepada KKKS terkait dan Pertamina sebesar Rp 108,08 miliar.


Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan tersebut dinyatakan bahwa bagian Pemerintah dihitung berdasarkan persentase yang dinyatakan dalam KKS yang di dalamnya belum termasuk pajak penghasilan yang terutang oleh KKKS. “Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada Pertamina sebesar US$ 28,24 juta atau setara Rp 429,2 miliar,” tulis laporan BPK.

Baca juga :  Mertua Di Jual  Lewat Online Shop, Seharga Rp 3 Ribu

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar berkoordinasi dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan untuk memperhitungkan kekurangan pendapatan negara dalam pembayaran penjualan gas bumi PT Pertamina periode berikutnya sebesar US$28,24 juta atau setara Rp 429,2 miliar.

Ketika dikonfirmasi terkait laporan BPK ini, Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Mohammad Kemal mengatakan bahwa isu terkait kekurangan penerimaan negara atas denda keterlambatan pembayaran lifting minyak bagian negara oleh KKKS dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yg baru diserahkan 20 September lalu. “Jawaban LHP akan diberikan dalam waktu 60 haru sejak LHP diterima. Jadi pada saat ini masih dalam proses menjawab. Tentunya sudah ada yang kami lakukan namun saya tidak bisa mendahului proses menjawab tersebut,” ujarnya kepada Katadata.co.id.[Katadata]

Baca juga :  Indonesia Dilanda Badai Pengangguran & Kemiskinan Ekstrem



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait