Polri Periksa 43 Saksi Terkait Penembakan Brigadir J

Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara itu, satu orang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Eliezer alias Bharada E.
“Sampai dengan hari ini, jajaran Barekrim sudah memeriksa 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Agus mengatakan, dalam kasus penembakan Brigadir J, Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
“Sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto 55 dan 56,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 25 personel di lingkungan kepolisian sudah dilakukan timsus dan bisa berlanjut ke pidana.
Namun, sejauh ini, pemeriksaan terhadap 25 personel itu baru terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Kami akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kami juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).
Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Periksa 43 Saksi – Kabareskrim Polri (kedua dari kanan) menyebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi terkait tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini. Foto: Theresia A
Sebanyak 25 personel itu disebut Sigit diproses etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Para personel tersebut berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut.
Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Periksa 43 Saksi – Kabareskrim Polri (kedua dari kanan) menyebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi terkait tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini. Foto: Theresia A
Sebanyak 25 personel itu disebut Sigit diproses etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Para personel tersebut berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut.
1) 3 Personel Pati Bintang Satu
2) 5 Personel Kombes
3) 3 Personel AKBP
4) 2 Personel Kompol
5) 7 Personel Pama
6) 5 Personel Bintara dan Tamtama[Genpi]
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !