Permohonan Suntik Mati di Aceh Masih Diproses di Mahkamah Agung

Lhokseumawe – Pada awal Januari 2022 lalu, sempat heboh tentang seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Euthanasia atau sunti mati ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali.
Seementara untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH dan Sahputra, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Ada pun pengajuan Euthanasia kerena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.
Sedangkan keramba di waduk adalah satu-satunya mata pencaharian dari Nazaruddin.
Ditambah lagi. kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.
Setelah resmi mengajukan permohonan, maka PN Lhokseumawe langsung menggelar sidang. Dimulai pembacaan permohonan, pemeriksaan saksi.
Hingga Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menggelar sidang putusan Kamis (27/1/2021).
Dalam sidang pamingkas tersebut Majelis Hakim pun menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.
Meskipun majelis hakim menolak permohonan tersebut, namun proses hukum belum berakhir.
Karena tepat pada 9 Februari 2022 lalu, pemohon resmi mengajukan kasasi.
Humas PN Lhokaeumawe, Mustabsyirah SH MH, Jumat (19/8/2022), menyebutkan, setelah pemohon resmi mengajukan kasasi, maka pada 27 Februari 2022 atau sekitar enam bulan lalu, materi kasasi dikirim ke Mahkamah Agung.
“Namun sejauh ini belum ada putusan kasasi. Saat sudah ada putusan kasasi akan langsung kita kabarin,” pungkasnya.[Serambi]
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !