Polisi Gagalkan Penyeludupan 20 Kg Sabu di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh

 Polisi Gagalkan Penyeludupan 20 Kg Sabu di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram yang akan dikirim ke Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/3/2022) lalu.


Sabu seberat 20 Kilogram itu diamankan dari kurir Syafruddin (52) dan Zulfikar (37) yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova nomor polisi B 1827 FFS di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan berdasarkan adanya informasi pengiriman sabu-sabu.


Baca juga :  PSK di Banda Aceh dan Sekitarnya Kebanyakan Ternyata IRT dan Single Parent

Kemudian pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sekira pukul 11.00 WIB, mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam B 1827 FFS yang dilaporkan melintas.

Saat itu polisi mencoba memberhentikannya, tapi tidak digubris.

Polisi kemudian mengejar dua tersangka dengan kecepatan tinggi sambil memepet kendaraan pelaku hingga akhirnya menepi dan menyerahkan diri.

Pertama kali diperiksa polisi tak menemukan apapun.
Namun, saat digeledah bagian bodi mobil, ternyata ditemukan sabu-sabu seberat 20 kilogram yang disembunyikan di dalam dinding mobil.

Baca juga :  Cerita Warga Sleman Isolasi Di Lahan Kosong Usai Pulang Dari Medan

“Disembunyikan di dalam dinding belakang tempat penyimpanan dongkrak. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap body mobil dan ditemukan jumlah keseluruhan sebanyak 20 Kilogram,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (15/4/2022).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria bernama Cak Yah.

Berdasarkan intruksi Cak Yah, sabu yang dibungkus teh China itu bakal dijemput seseorang di gerbang tol keluar Helvetia melalui nomor telepon yang akan diberikan apabila mereka tiba di gerbang tol.

Baca juga :  Karena Narkoba, PNS Di Aceh Ditangkap Polisi

Syafruddin (52) dan Zulfikar (37) mengaku diberi upah sebesar Rp 20 juta sekali pengiriman sabu-sabu.

Saat ini keduanya beserta barang bukti sabu 20 Kilogram, mobil dan beberapa handphone diamankan di Polda Sumut guna pengembangan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”[Tribun Medan]



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait