Pegawai BUMN Terancam 10 Tahun Penjara, Akibat Selingkuhan Tewas karena Aborsi

 Pegawai BUMN Terancam 10 Tahun Penjara, Akibat Selingkuhan Tewas karena Aborsi

Bengkulu – Kasus seorang wanita muda tewas setelah melakukan upaya aborsi kandungannya terjadi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Korbannya diketahui berinisial AA yang masih berumur 22 tahun.

Sementara pria yang menghamili AA adalah pacarnya sendiri, AN (27).

Ia tercatat warga Bengkulu Utara yang bekerja sebagai pegawai BUMN.

Selain itu, AN diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.

AN kini terancam dipenjara terkait dengan kematian AA.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunBengkulu.com, Sabtu (9/4/2022):

Awal kasus

Kasus ini bermula saat AA dan AN saling kenal dan memutuskan berpacaran.

Selama jalinan cinta yang berlangsung beberapa bulan itu, keduanya pernah melakukan hubungan badan.

Baca juga :  Petani di Aceh Ditemukan Tak Bernyawa, Kondisi Kepalanya Terpisah dari Tubuh

Hingga akhirnya AA diketahui hamil 11 minggu.

Upaya aborsi kemudian diambil lantaran korban tidak terima hamil.

Ditambah lagi, AA baru mengetahui dirinya merupakan selingkuhan dari AN.

Semua karena AN sendiri sudah memiliki istri dan seorang anak.

AN kemudian membeli obat aborsi dari rekannya.
Usai mengonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah.

AA dirawat selama 3 hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia.

Korban meminum 6 tablet obat

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, mengatakan korban mengonsumsi sebanyak 6 tablet obat aborsi.

“Dua tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan,” ujar Iptu Doni Juniansyah.

Baca juga :  Kolaborasi Bea Cukai - Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh

Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

“Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,” bebernya.

Doni menambahkan, selain AN ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini.

Baca juga :  Cekoki Pil Lalu Bocah Perempuan ini Diperkosa

Mereka rekan AN masing-masing berinisial, RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.

Keduanya berperan mencarikan obat aborsi.

Pengakuan AN

Tersangka AN mengaku upaya menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.

“Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak,” katanya.

AN sendiri tidak mau banyak bicara ke awak media, dia ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya secara langsung.

“Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media,” ujar AN.[Tribunnews]


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait