Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur

Aceh Timur – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetap dua orang tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat, (11/03/2022) lalu.
Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan penyidikan dalam kasus itu, sehingga telah ditetapkan dua tersangka, keduanya merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak.
“Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lagi masih dalam proses penyelidikan,” ujar Miftahuda, Kamis (24/3/2022).
Miftahuda menambahkan, tersangka itu berinisial MS, (51) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML, (32) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.
Barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya, satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur) dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda 60 Milyar Rupiah.” tutur Miftahuda Dizha Fezuono.
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !