Kakek di Aceh Cabuli Cucunya yang Masih Berusia 7 Tahun

 Kakek di Aceh Cabuli Cucunya yang Masih Berusia 7 Tahun

Aceh Tamiang – Seorang kakek berinisial S (54) warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi karena mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia tujuh tahun.


Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra menyebutkan, pelaku ditangkap atas laporan dari ibu korban. Kasus ini terungkap pada Selasa (22/3/3033) setelah korban mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil.

Baca juga :  KPK Tahan Tersangka Kasus Suap HGU BPN Kanwil Riau

“Ibunya bertanya kenapa, apa yang terjadi. Dari situlah korban menceritakan perlakuan kakeknya,” kata Iptu Fauzan pada Jumat (25/3/2022).


Jarak antar rumah pelaku dan korban hanya terpaut beberapa meter. Sehingga, korban dan pelaku sering bertemu.

Baca juga :  Sejak Tahun 1901, Aceh Timur Sudah Mampu Memproduksi Minyak Secara Komersial

Setelah mendengar cerita dari korban, sang ibu langsung membuat laporan tertulis ke Mapolres Aceh Tamiang.

“Kemarin malam langsung kita jemput korban untuk pemeriksaan. Tak lama kemudian pelaku langsung kita tangkap,” katanya. Pelaku mengakui dirinya mencabuli korban dengan tangan.

Baca juga :  Mesranya Agnez Mo Dengan Raphael Maitimo, Terpergok Jalan Berdua

“Peristiwa itu terjadi saat korban dititipkan di rumah pelaku. Orangtua korban pergi berbelanja, sehingga menitipkan anaknya pada kakeknya,” sebutnya.

Saat ini, pelaku ditahan dan disangkakan melanggar pasal pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayah dengan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.[Kompas]



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait