Akan Ada Ratusan Janda Baru di Aceh

 Akan Ada Ratusan Janda Baru di Aceh

LHOKSEUMAWE – Terhitung sejak bulan Januari hingga September 2021, angka kasus istri yang gugat cerai suaminya di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah mencapai 543 kasus dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.


Kepala Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Azmir mengatakan, jumlah gugatan yang paling banyak adalah, istri yang mengugat cerai suaminya dan gugatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

Baca juga :  Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Di Aceh Meningkat

“Tahun ini memang cukup banyak apabila dibandingkan dengan tahun yang lalu, baru bulan Oktober, maka sudah mencapai 543 perkara,” ujar Azmir.


Azmir menambahkan, selain persoalan istri gugat cerai suaminya, perkara lain yang masuk juga meliputi persoalan hak asuh anak, cerai talak, perwalian, kewarisan, penetapan ahli waris, dan lainya.

Baca juga :  Wamen BUMN I Dorong PT PIM Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas

Pada tahun 2020 lalu, maka terdapat 537 perkara, yang meliputi kasus cerai talak, cerai gugat, harta bersama pengasuhan anak, perwalian, itsbat nikah, wali adhal, kewarisan penetapan ahli waris, dan lainya.

Baca juga :  Pemuda Pancasila Aceh Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan dan Fakir Miskin

“Faktor penyebab istri gugat cerai suami beragam alasan,salah satu faktor utamanya disebabkan masalah tanggung jawab suami dan juga sebaliknya istri lalai juga dalam tanggung jawabnya sebagai istri,” tutur Azmir.



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait