Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu Dari Aceh Seberat 19 Kilogram

 Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu Dari Aceh Seberat 19 Kilogram

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 19,6 Kg sabu asal Aceh. Pelaku menyelundupkan sabu ini dengan menggunakan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku berinisial USM (35) ini tertangkap di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/9) lalu. Pelaku yang merupakan kurir ini ditangkap setelah diintai polisi selama beberapa minggu.

“Ini kita amankan seberat 19,6 kg di Terminal Kampung Rambutan. Kita amankan tersangka berinisial USM (35),” kata Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (24/9/2021).


Baca juga :  Bayi Dibuang ke Posko Majelis Pengajian Tauhid dan Ditemukan Ini dalam Kotak

Yusri menerangkan, modus peredaran sabu oleh jaringan itu dikirim oleh kurir dari Aceh ke Jakarta menggunakan bus AKAP. Narkotika jenis sabu yang berbentuk 19 paket itu langsung diamankan oleh Timsus 1 Satresnarkoba Restro Jakarta Barat setiba di Jakarta.

“Pengungkapan sabu kurir jaringan Aceh menuju Jakarta sebanyak 19 paket sabu,” kata dia.

Baca juga :  Anggota Komisi IX Minta Rachel Vennya Disanksi Tegas

9 Tersangka Jaringan Sumatera-Jawa
USM adalah salah satu dari 9 orang jaringan narkoba yang ditangkap polisi selama periode Juli-September 2021. Para pelaku ditangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja.

“Ada 9 kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dilakukan oleh 9 tersangka yang kini telah kita amankan,” kata Yusri.

Sembilan tersangka yaitu USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33), dan FP (31).

Baca juga :  Pencuri Ikat Penjaga Sekolah, 4 Komputer Hilang di Aceh Tenggara

Menurutnya, tersangka telah beroperasi di delapan TKP di wilayah Sumatera dan Jawa. Menurutnya, mereka telah beroperasi sejak Juli-September 2021.

“Dari akhir Juli sampai September ini,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU N9. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[Detik]



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait