BPKP: Isentif Nakes Aceh Berpotensi Terjadi Penyelewengan

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya | Foto: Serambi Indonesia
BANDA ACEH – Isentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di Aceh, berpotensi terjadi penyelewengan dan semua pihak diharapkan harus mampu melakukan pengawasan.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan, potensi-potensi terjadinya penyelewangan pasti ada, baik dalam resiko salah perhitungan, salah menggunakan rumus dan juga resiko dari orang-orang yang mempunyai itikat lain.
“Kalau sudah berbicara persoalan uang pasti ada resiko-resikonya, kalau masalah uang semua orang mempunyai kepentingan, itu selalu ada dan kita harus berusaha bersama-sama menyadarkan, mencegah suapaya jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Indra, Selasa, 7 September 2021.
Indra menambahkan, sebuah aktivitas yang baru dan tergesa-gesa, biasanya akan menjadi peluang bagi orang-orang yang punya niat bertentangan dari ketentuan, atau yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya juga ada menemukan dugaan penyelewengan dana isentif untuk tenaga kesehatan ketika saat melakukan audit, sehingga ada beberapa yang harus diperbaiki dan dilengkapi data-datanya.
“Namanya audit selalu ada yang menghasilkan yang positif dan negatif, yang namanya temuan pasti ada,” tutur Indra.