Istrinya Baru Saja Melahirkan, Pria Aceh Ini Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri

 Istrinya Baru Saja Melahirkan, Pria Aceh Ini Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri

Samudrapost.com | Aceh Utara – Salah seorang pria yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, berinisial MZ (34), tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (5/4/2021) malam dan dilaporkan ke polisi pada Rabu (7/4/2021).

Baca juga :  Mahasiswa Aceh Tertangkap Mesum

“MZ ditangkap ketika berada di rumahnya, kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum. Pelaku dan korban tinggal satu rumah, kalau ibu korban baru saja melahirkan sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Fauzi melalui siaran pers yang diterima dialeksis.com, Jumat (23/4/2021).

Baca juga :  Menteri Agama Minta Materi Pengajaran Agama Islam Diperbaiki

Fauzi menambahkan, kasus tersebut mulai terungkap ketika korban melaporkan ke perangkat desa, kemudian perangkat desa tersebut dan korban, bersama-sama melaporkan ke Polres Aceh Utara.

Pelaku telah mengakui memperkosa anak tirinya, dalam perkara tersebut, ia dijerat pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan.
“Pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya,” tutur Fauzi.[Dialeksis]

Baca juga :  Janda Kaya Raya Ini Nikah Brondong, Lihat Apa yang Dilakukan


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait