Cari Tahu Apa Saja Kelebihan dan Kelemahan Aplikasi Live Streaming Film
Anak Bunuh Ibu Kandung Di Aceh Utara, Divonis Penjara Seumur Hidup

Lhokseumawe | Samudrapost.com – Nasrul (35) merupakan terdakwa kasus pembunuhan ibu kandung, dengan cara menggorok leher hingga tewas, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (20/1/2021), namun berbeda dengan tuntutan dari Jaksa, yaitu dengan tuntutan hukuman mati.
Sidang tersebut digelar secara virtual, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, T Latiful, kemudian hakim anggota, Maimunsyah dan Bob Rosman. Namun usai sidang, Jaksa Penuntut Umum, Yudhi Permana, akan memikirkan dulu bagaimana untuk langkah berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Taufiq mengatakan, ia akan belum bertemu dengan Nasrul, setelah vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Usai vonis oleh Majelis Hakim, saya belum bertemu dengan Nasrul dan nantinya saya akan melakukan diskusi terlebih dahulu. Apakah memang siap menerima vonis atau akan banding,” ujar Taufiq.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2020 lalu, Nek Fatimah ditemukan bersimbah darah di kediamannya dan dinyatakan meninggal dunia.
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata yang membunuhnya adalah anaknya sendiri bernama Nasrul, karena tidak diberikan uang sebesar Rp 300 ribu.